Cari Tahu Pelabuhan Jeti Pengadah, DPRD Natuna Sidak

0
249

“Berdasarkan hasil Sidak yang dilakukan, Marzuki memastikan pembangunan Jeti Pengadah itu belum mengantongi izin dari Provinsi. Sementara pembangunannya sudah hampir rampung”

Natuna – Komisi II DPRD Natuna menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke kawasan pembangunan Jeti Pengadah, Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Selasa (19/7).

Sidak ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki dan diikuti oleh sejumlah anggota Komisi II lainnya.

Marzuki menjelaskan, Sidak itu merupakan inisiatif DPRD Natuna untuk mencari tahu tentang keberadaan Jeti Pengadah yang secara umum sudah diketahui oleh masyarakat.

“Pertama sekali saya sampaikan bahwa, kami Sidak karena pemerintah tak tahu adanya pembangunan itu, bahkan pemerintah terkesan tidak mau tahu tetang itu,” tegas Marzuki.

Ia mengaku, selama ini DPRD telah berulangkali menanyakan keberadaan pembangunan itu kepada pemerintah, namun jawabannya pemerintah mengaku tidak tahu karena pembangunan seperti itu bukan kewenangan pemerintah daerah.

Komisi II DPRD Natuna ketika melakukan Sidak pelabuhan Jeti di Pengadah

“Akibatnya kami anggota dewan ini kalau ditanya masyarakat juga tidak tahu. Gak ya juga kalau kami ditanya masyarakat, lantas kami tidak tahu, aneh juga rasanya. Maka kami turun ambil tahu,” tegasnya lagi.

Dengan begitu, Marzuki menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Natuna agar proaktif mengambil inisiatif untuk mencari tahu terkait seluruh kegiatan yang berlangsung di Natuna, termasuk kegiatan pertambangan meskipun kegiatan itu di luar ranah Pemda.

“Begitu juga harapan kami kepada pemerintah pusat dan provinsi, kalau ada kegiatan di Natuna agar daerah juga dikasi tahu. Kami Anggota Dewan dan masyarakat siap memback up pengawasannya,” pinta Marzuki.

Berdasarkan hasil Sidak yang dilakukan, Marzuki memastikan pembangunan Jeti Pengadah itu belum mengantongi izin dari Provinsi. Sementara pembangunannya sudah hampir rampung.

Jeti Pengadah yang dibangun oleh PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) dengan cara mereklamasi pantai sepanjang 300 meter itu sudah berlangsung lama dan yang sudah berhasil dibangun sepanjang 270 meter.

“Jadi sisanya tinggal 30 meter lagi Jeti itu sudah jadi. Tapi pembangunannya sudah dihentikan oleh Provinsi karena mereka belum ada izin,” jelas Marzuki.

Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki memberikan keterangan pers kepada wartawan

Menurut keterangan yang dihimpun DPRD Natuna, Jeti Pengadah itu dibangun untuk dua fungsi yakni untuk persiapan tambang pasir kuarsa dan untuk mendukung pekerjaan pembangunan jalan Lingkar Teluk Buton – Kelarik yang juga dikerjakan oleh group korporasi penambang kuarsa.

Adapun alasan perusahaan tersebut membangun jeti sebelum keluarnya izin pembangunan adalah untuk menghindari ganasnya musim utara yang akan tiba menjelang akhir tahun.

“Dan kata pihak perusahaan tadi izinnya sedang on proses. Tapi mereka tidak melanjutkan pembangunan itu lagi dan katanya sudah diberikan sangsi administrasi oleh provinsi,” tutup Marzuki. (Bk/Adv/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini