Camat Lantik Penjabat Keuchik, Ratna Dewi Resmi Menjabat PJ Keuchik Gampong Dama Pulo Dua

0
23
Ket Foto : Pelantikan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Dama Pulo Dua, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, berlangsung dengan khidmat dan sukses. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Camat Darul Aman, Iskandarsyah, SE., M.AP, mewakili Bupati Aceh Timur. Kamis, (10/4/2025).

Bursakota.co.id, Aceh Timur – Pelantikan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Dama Pulo Dua, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, berlangsung dengan khidmat dan sukses. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Camat Darul Aman, Iskandarsyah, SE., M.AP, mewakili Bupati Aceh Timur. Kamis, (10/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Camat membacakan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 148.1/Y€/141/DPMG/G/PJ/2025 tentang Pemberhentian Keuchik dan Pengangkatan Penjabat Keuchik Gampong Dama Pulo Dua. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat atas nama Muhammad Nur sebagai Keuchik, menyusul wafatnya almarhum sebelum terpilihnya Keuchik definitif yang baru.

Sebagai pengganti, Ratna Dewi, pegawai pada Kantor Camat Darul Aman, secara resmi diangkat sebagai Pj Keuchik Gampong Dama Pulo Dua untuk masa jabatan paling lama satu tahun. Sesuai ketentuan, ia diwajibkan memfasilitasi pelaksanaan pemilihan Keuchik definitif dalam jangka waktu maksimal enam bulan sejak pelantikan, dan tidak diperkenankan mencalonkan diri selama menjabat.

“Penjabat Keuchik memiliki tugas penting dalam menjaga roda pemerintahan gampong tetap berjalan, serta mempersiapkan proses pemilihan Keuchik secara demokratis dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Camat Iskandarsyah dalam sambutannya.

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Camat Darul Aman tersebut, turut hadir unsur Muspika seperti Kapolsek, Danramil (diwakili), KUA, Mukim, serta Forum Keuchik setempat.

Selain mengatur pengangkatan, keputusan Bupati juga menetapkan pemberian tunjangan dan penghasilan bagi Penjabat Keuchik berdasarkan regulasi perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong.

Camat Darul Aman menutup prosesi dengan pesan khusus kepada Penjabat Keuchik agar segera menjalankan tugas-tugas pemerintahan gampong secara profesional dan amanah.(Hasbi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini