Bursakota.co.id, Tanjungpinang – Guru ngaji bejat inisial “RZI” (31) yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial “N A” (13) tidak berkutik diringkus Tim Satreskrim Polres Tanjungpinang di Perumahan Griya Puspandari Asri Km. 12 Arah Kijang Kota Tanjungpinang, Kamis (27/5/2021).
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra kepada RRI mengatakan. Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B / 59 / V / 2021 / KEPRI / SPKT-RES TPI, tanggal 26 Mei 2021, selanjutnya UPPP mengambil langkah-langkah serangkaian tindakan kepolisian mengumpulkan dua alat yang telah didapat dalam perkara tersebut.
“Setelah terpenuhi dua alat bukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku, maka segera dilakukan pencarian keberadaan pelaku, sesuai dengan informasi yang diterima, bahwa pelaku sedang berada dikediamannya,” Kata AKP Rio Reza Parindra Kasatreskrim Polres Tanjungpinang.
Ia mengatakan, Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya, Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya UPPA membawa pelaku kekantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna untuk dilakukan proses hukum terhadap pelaku.
“Ketika di tangkap pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban,”Ujar Kasat
Ia mengungkapkan, kejadian berawal pada bulan Oktober tahun 2019 tersangka “RZI” menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari. Namun setelah diperjalanan tersangka tidak membawa korban ke rumah teman korban melainkan ke rumah tersangka.
“Tersangka menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah kemudian saat di dalam rumah tersangka membuka pakaian korban dan perbuatan tidak baik itu terjadi,”ungkapnya.
Oknum guru ngaji yang ditangkap ini berdasarkan laporan yang sama dengan oknum Lurah di Kota Tanjungpinang yang masuk di Satreskrim Polres Tanjungpinang, namun hingga saat ini hanya oknum guru ngaji yang sudah dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian. Sementara untuk oknum Lurah masih belum dilakukan penangkapan dikarenakan masih dalam proses pengumpulan barang bukti.
Akibat dari kejadian itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah ditahan di Sel Mapolres Tanjungpinang guna melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, melengkapi administrasi Penyidikan dan Melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti.
“Pelaku sudah di sel mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Laporan : Iwan