Bursakota.co.id, Anambas – Pemuda di Kabupaten Kepulauan Anambas terancam 15 tahun hukum penjara, atas kasus pencabulan anak di bawah umur, Jum’at (09/08/2024).
Ancaman hukuman 15 tahun yang di berikan kepada pemuda yang berinisial J (20) itu dikarenakan dirinya harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan terhadap sorang gadis yang telah dihamilinya yang masih berusia 13 tahun.
Tersangka J diamankan di kediaman di salah satu kecamatan yang berada di kabupaten Kepulauan Anambas pada (08/08) sore kemarin dan langsung dibawa ke Tarempa dengan mengunakan Pompong milik nelayan.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Rio Ardian , S.H., M.H., mengatakan, bahwa penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 15 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES KEPULAUAN ANAMBAS / POLDA KEPRI, tanggal 08 Agustus 2024.
Pada saat diinterogasi IPTU Rio Ardian menjelaskan, J telah mengakui perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur berinisial M (13) Sebanyak dua kali di tempat yang berbeda.
“Pertama dilakukan pada 22 Desember 2023, tepatnya di belakang Kantor Keluarga Berencana (KB), yang juga masih satu Kecamatan tempat korban dan Pelaku,” jelasnya.
“Kedua 28 Januari 2024, masih di Kecamatan yang sama namun tempat yang berbadan yaitu di Sebuah Pelabuhan,” Tambah Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas itu.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Bk/Jun).