Cabjari Tarempa Limpahkan Berkas Tipikor FPK Anambas ke PN Tanjungpinang

0
123
Cabjari Tarempa melimpahkan dua berkas perkara dugaan Tipikor dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020 ke PN Tanjungpinang (Foto Istimewa)

 Bursakota.co.id, Anambas – Kantor cabang Kejakasaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melimpahkan dua berkas dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Forum Pembauaran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas anggaran tahun 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (02/03/2022).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, bahwa telah melimpahkan dua berkas perkara dugaan Tipikor dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020 kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diwakili oleh Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda.

“Kita telah melimpahkan dua berkas perkara dugaan kasus Tipikor dana hibah FPK tahun 2020 atas nama terdakwa MI dan terdakwa MA,” kata Kacabjari.

Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa selanjutnya Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa sedang menunggu surat Pentepan hari sidang dari Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Dan kita tinggal menunggu surat penetapan hari sidang dari majelis Hakim,” sebut Roy.

Dalam kesempatan yang sama, Kacabjari Roy Huffington Harahap, juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang mengelola keuangan daerah atau negara untuk menjauhi segala bentuk perbuatan korupsi.(Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini