Cabjari Tarempa Bacakan Tuntutan Sidang Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

0
63
Sidang penuntutan kasus pencabulan anak dibawah umur (foto istimewa)

Bursakota.co.id, Anambas – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari) Roy Huffington Harahap melaksanakan sidang pembacaan surat tuntutan yang dihadiri Penuntut Umum Alvn Dwi Nanda SH dan Harys Ganda Tiar Sitorus S.H. pada perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur atas nama Terdakwa SAFRI alias SAP bin alm. RAHIMIN dengan jumlah korban sebanyak 8 (delapan) orang anak laki-laki, Selasa (22/11/2022).

Bahwa Sidang Tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumbang Gaol S.H. dan didampingi oleh Hakim Anggota M.Fauzi N,S.H.,M.H., dan Roni Alexandria Lahagu S.H.

“Bahwa pelaksanaan sidang tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom dimana Majelis Hakim bersidang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ranai di Kabupaten Natuna sedangkan Penuntut Umum bersidang di Ruang Sidang Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Terdakwa bersidang di Ruang Sidang Polres Kepulauan Anambas di Kabupaten Kepulauan Anambas,” jelas Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap.

Sidang perkara atas nama Terdakwa SAFRI alias SAP bin alm. RAHIMIN dilaksanakan secara tertutup.

Bahwa Penuntut Umum menuntut Terdakwa SAFRI alias SAP bin alm. RAHIMIN dengan amar tuntutan yaitu meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 20 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku.

Bahwa Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumbang Gaol S.H. nantinya dapat mengabulkan Tuntutan dari Penuntut Umum.

Kacabjari Natuna di Tarempa, juga berpesan Masyarakat Anambas hal serupa tidak akan terulang kembali dan selalu mengawasi anak-anaknya.

“Kepada seluruh orang tua di Anambas agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali,” Roy Huffington Harahap.(Rls/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini