Cabjari Natuna di Tarempa Musnahkan 29 Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

0
28
Ket Foto : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa Niky Junismero saat melakukan pemusnahan Barang Bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht)

Bursakota.co.id, Anambas – Sebanyak 29 Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dimusnahkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Selasa (16/07/2024).

Giat tersebut berlangsung di kantor Cabjari Natuna di Tarempa serta di hadiri

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa Niky Junismero menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini terdiri dari 14 perkara yang dimana terhitung dari Januari sampai dengan Juni 2024 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan oleh pihaknya diantaranya 5 unit handphone, pakaian korban persetubuhan, terpal, sepatu dan narkotika seberat 3,97 gram.

“Barang bukti dari 14 perkara yang perkaranya lebih dominan itu perkara persetubuhan ada 3 perkara dari narkotika dan 11 nya lagi persetubuhan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh Kacabjari Natuna di Tarempa dengan cara di bakar dan potong, sedangkan untuk narkotika di larutkan dengan air panas kemudian di buang kedalam kloset.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini