Cabjari Natuna di Tarempa Musnahkan 22 Barang Bukti Sudah Inkracht

0
130
Ket Foto : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, SH, MH memusnahkan Barang Bukti (BB) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht)

Bursakota.co.id, Anambas – Sebanyak 22 Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dimusnahkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Rabu (22/02/2023).

Giat tersebut berlangsung di kantor Cabjari Natuna di Tarempa serta di hadiri oleh Kapolsek Siantan Iptu Gunawan Husein, Camat Siantan Kaharuzzaman, dan Danramil Tarempa yang di wakili Serka Pasmirdi.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini terdiri dari 11 perkara yang dimana 1 perkara di tahun 2021 dan 10 perkara di tahun 2022, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dasar hukum pemusnahan barang bukti ini yaitu pasal 27 KUHAP serta Undang-Undang Kejaksaan nomor 11 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan,” jelas

Dirinya mengatakan, bahwa ada sebanyak 22 barang bukti dimusnahkan yaitu 28, 55 gram ganja, 0,97 gram sabu-sabu, 5 unit handphone, 3 helai pakaian, 1 buah kasur, 1 buah parang, 2 buah pisau cutter, 1 buah timbangan duduk, 1 buah obeng Pipih, 1 buah kuncing inggris, 1 buah kunci ring, 2 buah tas, 2 buah karung goni, 4 buah sim card, 1 buah hasil test urine, 1 buah gunting, 2 buah mancis, 1 buah power bank, 1 buah headset, 1 buah koil vape, 4 buah korek telinga, dan 3 buah botol dan ini juga pemusnahan barang bukti dirinya.

“Ini merupakan perkara pemusnahan barang bukti terakhir yang dilakukan dimasa akhir jabatan mengemban tugas menjadi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa,” ucapnya Kacabjari Natuna di Tarempa.

Kemudian kacabjari Natunta di Tarempa itu menyebutkan, dari perkara yang dieksekusi saat ini terdapat kasus yang viral dan mencengangkan yakni Sapri sang predator anak, dengan 8 korban, serta kasus narkoba dan kasus lainnya.

“Untuk kasus Sapri, kami tuntut selama 20 tahun namun putusannya selama 18 tahun,” ujarnya.

Selain itu, Roy menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati sehingga tidak terjadi persoalan hukum.

“Kami juga mengucapkan, terimakasih kepada Polres Kepulauan Anambas serta memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak penyidik yang berkerja secara profesional sehingga kasus yang diberikan dapat diselesaikan dan ada kepastian hukum,” sampainya.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini