Buruh Bangunan Keluarga KPM PKH Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan Rp42 juta

0
142
Ket Foto : BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Meulaboh menyerahkan santunan Meninggal Dunia  Alm. Saiful Rizal Is secara simbolis kepada ahli waris yaitu Ibu Ruslawati, Almarhum terdaftar dalam program bukan penerima upah atau masuk dalam sektor mandiri, Selasa (10/10/2023).

Bursakota.co.id, Meulaboh – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Meulaboh menyerahkan santunan Meninggal Dunia Alm. Saiful Rizal Is kepada ahli waris yaitu Ibu Ruslawati yang merupakan anggota Program Keluarga Harapan (PKH) Aceh Barat secara simbolis, Almarhum terdaftar dalam program bukan penerima upah atau masuk dalam sektor mandiri, Selasa (10/10).

Ruslawati menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta, yang meliputi santunan pemakaman Rp10.000.000, santunan berkala Rp12.000.000 dan santunan kematian Rp20.000.000.

Alm. Saiful Rizal Is terdaftar sebagai pekerja mandiri sejak bulan Juli 2023. Alm berprofesi sebagai buruh bangunan dan meninggal karena sakit. Santunan diserahkan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat T Remi Ilham Putra didampingi Sekretaris Dinas Keuchik Kuta Padang.

T Remi Ilham Putra mengatakan mengatakan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi masyarakat pekerja mandiri tentu sangat penting, dimana banyak masyarakat yang melakukan aktivitas pekerjaan dapat mengalami risiko kapan saja.

“Santunan ini menjadi modal bagi keluarga yang ditinggal, sehingga dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan kehidupan kedepannya. Kami juga atas nama Pemerintah menyampaikan turut berbelangsungkawa atas kejadian yang menimpa keluarga ahli waris,”ungkapnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Acmad Ramli menyampaikan tukang bangunan termasuk kedalam kategori segmen BPU (Bukan Penerima Upah) yang kini menjadi perhatian bagi BPJS Ketenagakerjaan, dimana sektor pekerja mandiri melakukan aktivitas pekerjaan dalam waktu tak tertentu.

“Kami berharap kedepannya lebih banyak lagi pekerja informal yang sadar akan pentingnya jaminan sosial dari BP Jamsostek. Karena dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman setelah terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami,”ujarnya.

Ramli menambahkan sektor bukan penerima upah iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, hanya dengan Rp16.800 calon peserta akan mendapat dua perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Proses daftar juga sangat mudah, hanya dengan KTP peserta dapat langsung mendaftar kekantor terdekat maupun melalui kanal yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berkomitmen akan selalu memberikan pelayanan prima kepada peserta serta melakukan sosialisasi secara massif serta mengedukasi apa manfaat program BPJS Ketenagakerjaan khususnya disektor mandiri, di mana risiko kecelakaan kerja tidak tau kapan datangnya, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seluruh biaya ditanggung sampai sembuh,”tutupnya.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini