Bupati Winarti Pesan Kepada Pemuka Agama Tidak Ada Hajatan Lebih dari 50 Orang

0
228
Bupati Tuba Winarti ketika mengambil sumpah PNS dan tenaga P3K

Bursakota.co.id, Tuba – Bupati Tulang Bawang (Tuba) Dr. (Cand) Hj. Winarti, SE., MH menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K), sekaligus upacara pengambilan sumpah janji PNS kepada 20 ASN Kabupaten Tulang Bawang, Jum’at 19 Maret 2021 di Gedung Serbaguna.

Dalam kesempatan itu, Bupati di dampingi Sekretaris Daerah Jabupaten Tulang Bawang, Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepala BKPP.

Bupati Tuba Winarti mengucapkan selamat kepada ASN yang sudah mengambil sumpah janji PNS dan kepada seluruh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak yang juga sudah menerima SK dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

“ASN dan P3K harus punya komitmen dan integritas di setiap tupoksinya masing-masing, karena setiap tugas yang sudah diamanahkan itu sudah di atur oleh regulasi dan ada payung hukumnya. Maka harus memahami regulasi tersebut sebelum menjalankan tanggungjawab masing-masing,”ujar Winarti.

Untuk ASN yang baru mengambil sumpah janji PNS, terang Bupati Tuba Winarti ini adalah pilihan anda, pilihan yang paling tepat itu harus bertanggungjawab. Ia berpesan kepentingan diatas kepentingan negara yang baru saudara ucapkan tadi.

“Saya berpesan, untuk mengenal 25 program unggulan BMW dan mendukung suksesnya program ini. Sehingga terciptanya masyarakat Tulang Bawang yang sejahtera dan makmur,”pesanya..

Lebih lanjut, Bupati Tulang Bawang berpesan kepada pemuka agama, tidak ada hajatan diatas 50 orang, tiadakan dulu sampai waktu yang belum ditentukan.

Hasil hearing pemerintah pusat dengan DPR RI perekrutan pegawai honor belum diperbolehkan.

“Bukan berarti saya tidak mau merekrut tenaga honorer dimasa kepemimpinan saya. terkecuali supir pribadi saya karena ini menyangkut keselamatan saya dan pegawai yang bekerja di lingkungan saya,”paparnya.

Adapun jumlah pegawai yang diambil sumpah sebanyak 20 orang PNS dan SK P3K yang diserahkan sebanyak 78 SK.

Laporan : Zulkifli

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini