Bursakota.co.id, Tulang Bawang Barat – Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat, (TBB), Umar Ahmad SP. yang sekaligus sebagai Ketua Satgas penangan Covid-19, menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang ada di wilayah kabupaten Tulang Bawang, agar selalu dapat menjaga diri, untuk berupaya menghindari dari virus Corona, (Covid-19) dalam menghadapi libur panjang hari raya Natal dan tahun baru 2021 dengan tetap mengutamakan dan selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Pemerintah daerah kabupaten Tulang Bawang barat akan selalu menghimbau kepada masyarakat, apa lagi akan menghadapi masa libur, diharap kepada masyarakat agar dapat, memanfaatkan masa libur ini, dan aktivitasnya di rumah saja,”ujarnya.
Jika tetap dan diharus menjalankan aktivitas diluar rumah, sebaiknya harus memakai masker, dan hindari kerumun banyak orang, serta berpotensi harus menjadi Cluster untuk penyebaran virus Corona, atau yang disebut, Covid-19.
Sementara itu, Juru bicara Satgas Covid 19 kabupaten Tulang Bawang Barat, Kepala Diskominfo Eri Budi Santoso juga menyatakan, pemkab tuba melalui, satgas penanganan Covid-19 akan tetap mengindahkan surat edaran gubernur lampung.
Dengan surat edaran gubernur pada nomer 045.2/3921/V.06/2020 tertangal 16 desember 2020 tentang imbauan perayaan, ibadah Natal dan acara pengantin tahun baru 2020-2021.
Dalam surat edaran gubernur lampung tersebut, antara lain dijelaskan bahwa perayaan ibadah Natal dilakukan dengan protokol kesehatan, sebagai mana diatur oleh persatuan gereja-gereja indonesia (PGI) serta tidak diperkenalkannya melakukan perayaan malam pergantian tahun baru, 2020-2021 yang mengakibatkan kerumunan dan keramaian.
Masih kata umar ahmad,” dia mengharap agar satuan tugas penangan Covif-19 dan jajaran polres kodim dan juga OPD terkait dilingkungan pemerintah kabupaten tulang bawang barat,untuk melakukan upaya-upaya kongkret yang dianggap perlu segera dilakukan untuk penceghan penyebaran Covid-19 selama musim libur.
Begitupun diharapkan pula kepada pimpinan ormas keagamaan, kepemudaan, dan FKUB untuk saling mengingatkan dan melaksanakan himbauan dalam rangka upaya pencegahan tersebut.
Telah kita iketahui, pada masa libur tahun ini yakni Natal pada 24–27 Desember 2020, dan juga libur pergantian tahun pada 1-3 Januari 2021, terlebih pada hari-hari tersebut juga bersamaan dengan masa libur anak sekolah.
Laporan : Zulkifli