Bupati Safaruddin Serahkan 78 Petikan SK PPPK dan Ambil Sumpah Jabatan 462 ASN

0
188
Foto : Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin menyerahkan petikan SK secara simbolis formasi tahun 2022, Senin (5/6/2023).

Bursakota.co.id, Lima Puluh Kota – Untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin menyerahkan 78 petikan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) formasi tahun 2022.

Sekaligus melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional kepada 462 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dalam jabatan fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota.

Penyerahan petikan SK tersebut dilaksanakan pada saat kegiatan apel pagi bersama di Halaman Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Senin (5/6/2023).

Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin di awal sambutannya mengucapkan selamat kepada PPPK tenaga kesehatan formasi tahun 2022 serta PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional guru, kesehatan dan fungsional teknis, yang akan segera menerima petikan SK sekaligus dilantik dan diambil sumpah/janjinya dalam jabatan fungsional.

“Oleh karena itu, diharapkan kepada saudara untuk memberikan pelayanan yang optimal, bermutu serta penuh tanggungjawab sesuai dengan bidang masing-masing sehingga akan terwujud pembangunan SDM yang produktif secara sosial dan ekonomi di Kabupaten Lima Puluh Kota,” kata Safaruddin.

Pihaknya berpesan kepada para ASN yang baru diangkat ini agar terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban sebagai seorang ASN.

“Laksanakan amanah dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab serta mengutamakan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” tutup Safaruddin.

Turut hadir Sekda Widya Putra, Asisten Pemerintahan dan Kesra Herman Azmar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eki Hari Purnama, Asisten Administrasi Umum A. Zuhdi Perama Putra dan Kepala BKPSDM Kabupaten Lima Puluh Kota, Adrian Wahyudi serta para ASN yang diambil sumpahnya. (Warman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini