Bupati Safaruddin Buka High Level Meeting KLHS RPJPD Lima Puluh Kota 2025-2045

0
70
Foto : Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin saat membuka High Level Meeting KLHS RPJPD Lima Puluh Kota 2025-2045.

Bursakota.co.id, Lima Puluh Kota – Kajian dampak lingkungan dan dampak sosial investor yang datang terhadap bidang pariwisata, daya tarik peternakan dan pertanian, kebijakan lahan adat, kurangnya kajian kebencanaan, pembentukan kampung adat, penguatan kearifan lokal.

Kemudian kesehatan mental pada anak menjadi beberapa isu lingkungan yang dibahas dalam high level meeting Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lima Puluh Kota 2025-2045, di Aula Rumah Dinas Bupati Lima Puluh Kota, Kamis (19/10/2023).

Acara dibuka oleh Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin ini menghadirkan tim ahli penyusunan, Rektor UNP sekaligus putra Lima Puluh Kota Prof. Ganefri, unsur Forkopimda, tim ahli KLHS dan Pakar, Ketua TP. PKK Nevi Safaruddin, tokoh masyarakat, insan pers, Ketua Tim Penyusun KLHS RPJPD Yunire Yunirman, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dimoderatori oleh Ahli Pendamping PSLH Dr. Ardinis Arbain, diskusi berlangsung dinamis dengan sejumlah paparan dari narasumber maupun sumbang saran dan masukan dari para audience yang menghadiri HLM.

Bupati Safaruddin dalam sambutannya mengatakan, KLHS merupakan salah satu instrumen yang mampu memberikan rekomendasi dan mengintegrasikan pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis.

“Dibutuhkan kajian yang cukup luas dalam perencanaan pembangunan agar terwujudnya Tujuan Pembangunam Berkelanjutan (TPB) yang harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” kata Safaruddin.

Ia sebut, perlu kerjakeras seluruh pihak dalam menuntaskannya. Untuk itu, pertemuan ini harus menghasilkan sumbang saran, masukan dan kritikan untuk perbaikan agar ke depannya pembangunan berkelanjutan di Lima Puluh Kota dapat terwujud.

“Saran dan masukan yang telah disampaikan nantinya akan dijabarkan dalam bahasa perencanaan di dalam RPJPD 20 tahun yang kemudian akan diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang jadi tanggungjawab Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakannya dan didukung semua pihak untuk menyukseskannya,” jelas Safaruddin.

Sementara itu, Ketua KLHS RPJPD Yunire Yunirman dalam laporannya mengatakan, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 15 ayat (1) dan (2) menyatakan, bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam RPJPD.

“Dari tahapan pelaksanaan, pembuatan KLHS RPJPD Kabupaten Lima Puluh Kota kita telah melalui tahapan persiapan yang terdiri dari pertemuan awal (kick off meeting), Konsulatsi Publik I dan II, kemudian rapat khusus Tim Pembuat KLHS,” terang Yunire.

Ia menambahkan, KLHS RPJPD ini wajib diintegrasikan ke dalam dokumen RPJPD sejak rancangan awal sampai dengan rancangan akhir RPJPD, lalu dilakukan penjaminan kualitas untuk memastikan bahwa KLHS telah diintegrasikan ke dalam RPJPD, dan barulah dilakukan validasi terhadap KLHS kabupaten Lima Puluh Kota oleh Validator Provinsi. (Warman).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini