Bupati Natuna Serahkan LKPD Tahun 2022 Ke BPK Kepri

0
85
Ket Foto : Bupati Natuna Wan Siswandi menyerahkan LKPD tahun 2022 kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepri Jariyatna

Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

LKPD Tahun Anggaran 2022 tersebut, diserahkan langsung oleh Bupati Natuna Wan Siswandi di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Batam Centre, Kota Batam, Senin (27/2/2023).

Saat penyerahan Laporan LKPD Tahun 2022, Wan Siswandi didampingi oleh Kepala BPKPD Natuna Suryanto dan Kepala Inspektorat Kabupaten Natuna M Amin.

Dikatakan Wan Siswandi LKPD tahun 2022 telah diserahkan kepada BPK Kepri tepat waktu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bupati Natuna Wan Siswandi menandatangani berita acara penyerahan LKPD tahun 2022

“Alhamdulilah, hari ini kita dari Pemerintah Kabupaten Natuna telah menyerahkan LKPD Tahun 2022 kepada BPK Kepri,”ujarnya Senin (27/02).

Selaku pimpinan daerah, Wan Siswandi mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Kepri atas diterimanya LKPD Kabupaten Natuna tahun 2022 lalu.

“Kami tentu sangat mengharapkan dukungan, masukan dan saran dari BPK Perwakilan Propinsi Kepri agar kami bisa lebih baik lagi,”pungkasnya.

Selain itu, ia juga berharap kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Inspektorat sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik.

“Dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,”tegasnya.

Bupati Natuna Wan Siswandi diskusi bersama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepri

Lebih lanjut Wan Siswandi menambahkan setelah disampaikan, BPK akan melakukan pemeriksaan audit terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan terbit paling lambat 60 hari sejak disampaikan.

“Tentunya dengan harapan, tahun ini Natuna tetap bisa mempertahankan WTPnya,”pungkasnya.

Disisi lain penyerahan Laporan Keuangan kepada BPK Kepri, merupakan kewajiban setiap pemerintah untuk menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 ayat (2)”Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.(Bk/Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini