Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna, telah melaksanakan penyerahan SK P3K tahap II, Formasi 2021 di lingkungan Pemkab Natuna, yang berlangsung di Gedung Wanita, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Rabu (25/5/2022) siang.
Pelantikan 60 peserta tenaga P3K yang lulus pada tahap II ini telah ditetapkan dalam SK nomor 107/BKPSDM/2022. Sedangkan seleksi tahap III, akan dilaksanakan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat.
Dalam sambutan Bupati Natuna Wan Siswadi, menyampaikan selamat kepada seluruh tenaga P3K yang telah lulus seleksi tahap II.
Wan Siswandi berharap, ini menjadi solusi bagi pemerintah daerah untuk memenuhi sumberdaya guru dilingkungan Pemkab Natuna.
“Setiap pelantikan saya selalu sampaikan secara berulang, bahwa posisi yang teman-teman pilih saat ini termasuk tempat tugas. Sehingga jabatan ini perlu di pertanggung jawabkan,” pinta Wan Siswandi.

Dikatakan Wan Siswandi, tentu tidak banyak perubahan, karena sebelumnya tenaga P3K adalah PTT.
“Tentunya secara profesi tidak banyak perubahan karena teman-teman dulunya adalah PTT, mungkin ada beberapa aturan yang teman-teman perlu pahami dan taati menyesuaikan status teman-teman dari PTT menjadi P3K,” bebernya.
Sesuai informasi dari pusat sambung Wan Siswandi, akan dihapuskan pegawai honor di tahun 2023 mendatang. Oleh karena itu menurut dia, formasi P3K ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh tenaga honor.
“Kita juga minta kepada BKPSDM dapat mempelajari peluang P3K ini dapat dimaksimalkan dengan adanya wacana pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honor di lingkungan pemerintah. Sehingga seleksi P3K harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar tenaga honor tidak kehilangan ,” imbuhnya.

Selanjutnya, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, membacakan tulisan “Setahun Perjalanan Bersama Bupati Natuna Wan Siswadi”.
Dalam tulisan tersebut berisikan perjalanan dan tantangan pasangan WSRH dalam membangun Kabupaten Natuna.
“Jika ingin maju, mari berkolaborasi anak muda membangun Natuna. Kami berdua bertanggung jawab atas Natuna,” tutup Rodhial Huda. (bk/Adv/don)