Bupati Lingga Titip Pesan Pentingnya Peran Orang Tua Dalam Menentukan Masa Depan Anak

0
19
Bupati Lingga, M. Nizar ketika menghadiri acara Sosisalisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Kekerasan Terhadap Anak Pada Remaja Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kabupaten Lingga tahun 2024

Bursakota.co.id, Lingga – Bupati Lingga, M. Nizar didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Lingga, Maratusholiha Nizar menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Kekerasan Terhadap Anak Pada Remaja Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kabupaten Lingga tahun 2024.

Kegiatan berlangsung di Balai Desa Penaah, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga pada Jumat (7/6/2024).

Bupati Lingga, M. Nizar dalam sambutannya berpesan serta memberikan pengarahan kepada para orang tua untuk menjaga dan merawat serta membina anak-anak.

“Anak-anak itu karunia yang diberikan oleh tuhan, jangan sampai ditelantarkan,” pesan Nizar.

Nizar meminta agar setiap orang tua di Lingga dapat menjalankan tanggung jawab yang baik serta dapat mengarahkan anak-anaknya menjadi anak yang berbakti kepada bangsa dan negara.

“Saya berharap para orang tua mampu mendidik anaknya menjadi penerus bangsa untuk menyambut indonesia emas di Tahun 2045,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Lingga mengatakan saat ini pemerintah Kabupaten Lingga tengah fokus pada pembangunan fisik dan pembangunan SDM yang berkualitas.

“Saya menitipkan pesan moral kepada adik-adik semua yang hari ini berkesempatan hadir untuk fokus menggapai cita-cita terlebih dahulu baru kemudian merencanakan untuk menikah,” lugasnya.

Sedangkan Kadis Sosial PPPA Kabupaten Lingga, M. Arief mengatakan bahwa dari sekian banyak kasus stunting pada balita di indonesia, 30 persen lebih disebabkan oleh pernikahan di usia anak/pernikahan dini.

M. Arief juga mengatakan bahwa menurut undang-undang perkawinan UU no 1 Tahun 1974, batas minimal usia perkawinan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 Tahun untuk laki-laki. Namun kemudian ada perubahan atas undang-undang perkawinan sehingga terjadi perubahan usia minimal untuk menikah menjadi 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki yang tertuang dalam UU no 16 tahun 2019.

“Saya berharap para adik-adik yang hadir dapat mempedomani Undang-undang ini agar tidak terjadi pernikahan dini yang bisa menyebabkan naiknya angka stunting di Lingga,” pintanya.

Turut hadir pada kegiatan ini Kadis Sosial PPPA, Ibu Agustina perwakilan puskesmas Senayang sebagai Narasumber bersama dr. Elvi, SpOG, Camat Senayang, PKK Kabupaten Lingga, PKK Desa Penaah, Tokoh Masyarakat, Peserta sosialisasi dan undangan Lainnya. (Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini