Bursakota.co.id, Natuna – Bupati Natuna melantik serta mengambil sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sepempang sisa masa jabatan periode 2020-2026.
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna nomor 450 tahun 2023 tentang pergantian antar waktu Anggota BPD Desa Sepempang.
Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan pengganti antar waktu anggota BPD Desa Sepempang atas nama Amiruddin menggantikan Warso yang mengundurkan diri.
“Sering saya ingatkan jabatan itu hanya titipan, untuk itu saya berharap anggota BPD yang dilantik hari ini bisa mengemban tugas dengan baik sesuai dengan sumpah yang diucapkan,” sebut Bupati Siswandi.
Ia juga berharap PAW anggota BPD Desa Sepempang bisa bekerjasama dengan Kepala Desa dan perangkat Desa Sepempang.
“Jangan pula nanti malah berkelahi dengan pak kades, kemudian tak masuk kantor sehingga tugas yang diberikan ke pada saudara tak dijalan dengan semestinya,” imbuhnya.
Lanjut Bupati, BPD memiliki fungsi untuk menjaga keutuhan masyarakat. Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.
Sesuai dengan tugasnya BPD mempunyai wewenang untuk membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa.
“Untuk itu saya berharap dengan pelantikan yang kita laksanakan pada hari ini, seluruh tugas-tugas tersebut dapat dijalankan dengan baik,” tutup Bupati.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada anggota BPD yang dilantik oleh Bupati Natuna dan seluruh tamu undangan.
Hadir dalam acara pelantikan, Wakil Ketua I DPRD Natuna, Camat Bunguran Timur, Para Lurah, Kades dan perangkat Desa Sepempang, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh kepemudaan. (Bk/Dika)