Bupati Anambas Sambangi Kemensos Sampaikan Usulan RTLH

0
117
Bupati KKA, Abdul Haris ketika melakukan kunjungan kerja ke Kemensos RI bahas usulan RTLH (Foto Istimewa)

Bursakota.co.id, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas melakukan kunjungan ke Kementerian Sosial (Kemensos) dalam rangka membahas terkait usulan- usulan program dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas (KKA), Selasa (22/03) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, menyampaikan usulan-usulan dari Pemkab Kepulauan Anambas kepada Kemsos salah satunya Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas optimis untuk kedepan akan kembali untuk mendapatkan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” ungkapnya.

Abdul Haris, mengatakan untuk mendapatkan program keluarga harapan (PKH) dimana program PKH tersebut merupakan salah satu program bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang di tetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH, Kemensos juga memberikan arahan program-program yang mungkin bisa di alokasikan ke Pemkab kepulauan Anambas.

“Kita juga mendapat arahan dari Mira Riyati Kurniasih sebagai Direktur Penanganan Fakir Miskin (PFM) Wilayah 1 Kementerian Sosial RI terkait program-program Kementrian yang dapat dialokasikan ke Kabupaten Kepulauan Anambas,” jelasnya.

Kemudian, ia juga mengatakan, Pemkab juga mengusulkan ke Kemensos Agara kedepanya di kabupaten kepulauan Anambas bisa mendapatkan jaminan kesehatan sosial bagi masyarakat.

“Hal ini untuk menambah quota masyarakat yang telah mendapatkan jaminan sosial kesehatan yang saat ini telah berjalan di Anambas,” kata Haris.

Sementara itu, untuk mendapatkan kembali program RTLH, ia menyebutkan, Kemensos meminta agar Pemkab Kepulauan Anambas untuk segera mengajukan proposal dengan beberpa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat Anambas, seperti Memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum yang sah dan bukan tanah sengketa, belum memiliki rumah/atau rumah tidak layak huni, tempat tinggal saat ini merupakan satu-satunya milik penerima dan pastinya itu Warga Negara Indonesia.

“Untuk mendapatkan RTLH, kita diminta untuk segera mengajukan proposal kepada Kementrian Sosial RI dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ungkap Haris. (Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini