Bupati Anambas Bersama BPN Serahkan Sertifikat Tanah Produk Legalisasi Aset

0
83
Bupati Anambas, Abdul Haris membagikan Sertifikat Produk Legalisasi Aset dan Sosialisasi Program Strategis Nasional di Gedung Serbaguna Kecamatan Palmatak, tepatnya di Desa Tebang. (foto istimewa)

Bursakota.co.id, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar kegiatan Pembagian Sertifikat Produk Legalisasi Aset dan Sosialisasi Program Strategis Nasional di Gedung Serbaguna Kecamatan Palmatak, tepatnya di Desa Tebang, Selasa (15/11/2022).

Bupati Kepulauan Anambas dalam sambutannya mengucapkan, selamat dan syukur karena sudah ada ribuan sertifikat yang akan dibagikan kepada masyarakatnya nantinya, mengingat dahulu dikarenakan keterbatasan membuat pengurusan sertifikat menjadi susah.

“Alhamdulillah sudah 1000 lebih tanah di Pulau Palmatak khususnya yang telah diukur dan di sertifikasi oleh BPN Anambas, tentu saja hal ini bisa menjadi salah satu dari awal tumbuhnya kesadaran dan juga akan berdampak terhadap masyarakat, karena tentunya akan mempunyai nilai ekonomis,” ucap Abdul Haris.

“Bukan hanya mempunyai nilai ekonomis saja, dengan adanya sertifikat kepemilikan tanah tentu saja jadi jelas tentang asal usul tanah tersebut,” lanjutnya.

Kemudian, Abdul Haris berharap agar kegiatan ini bisa terus berjalan hingga seluruh masyarakat yang memiliki tanah mendapatkan sertifikat dan kegiatan sosialisasi juga penting untuk dilaksanakan agar masyarakat bisa menjadi lebih mengerti.

“Saya berharap hal ini tidak berhenti disini saja, nantinya juga tim dari BPN bisa memberikan sosialisasi terus kepada masyarakat agar masyarakat bisa menjadi lebih paham,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Anambas, Trika Cipta Utama menyebutkan, dalam kesempatan ini ada 43 sertifikat yang secara simbolis diberikan, juga ada ribuan sertifikat yang nantinya akan dibagikan kepada masyarakat Anambas khususnya di Pulau Palmatak, tentu saja belum akhir dari upaya dalam mensertifikatkan tanah milik masyarakat.

“Ada 1190 sertifikat bidang tanah yang terbagi di 11 desa di Kecamatan Palmatak dan Kute Siantan. Dari total keseluruhan tadi, itu hanya untuk Pulau Palmatak saja dahulu, dikarenakan keterbatasan dari kita, tentu saja kita akan berusaha sesuai dengan target yang telah direncanakan dengan mensertifikatkan seluruh bidang tanah di Anambas,” sebutnya.

Ia juga mengatakan, kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat, untuk dapat menggunakan dan juga menyimpan dengan baik, juga agar tidak disalahgunakan fungsi dari sertifikat tersebut.

“Sertifikat ini juga harus disimpan dengan baik, jangan sampai disalahgunakan, apalagi sertifikat mempunyai nilai ekonomis, jadi bijaklah teruntuk masyarakat, gunakan untuk hal yang produktif sesuai dengan pesan Presiden RI,” kata Trika Cipta Utama.

Tidak hanya itu, Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Anambas itu juga berpesan kepada masyarakat Anambas yang belum mempunyai sertifikat agar sekiranya dapat mengurus ke kantor BPN yang ada di Anambas guna mendapatkan informasi terkait program yang ada maupun hal lain terkait info tentang tanah.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini