Bupati Anambas Apresiasi Persetujuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Oleh DPRD

0
181
Ket Foto : Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kepulauan Anambas, Senin (20/11/2023)

Bursakota.co.id, Anambas – Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kepulauan Anambas, Senin (20/11/2023).

Bupati Anambas Abdul Haris menandatangani berita acara persetujuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Hal tersebut di dalam rapat paripurna yang di selenggarakan oleh DPRD KKA, dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Kepala Daerah Kepulauan Anambas dan DPRD.

Bupati Anambas Abdul Haris menyampaikan sambutannya

Yang dimana hal itu disampai langsung oleh juru bicara Pansus DPRD yaitu Ayub dalam laporan dan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang pajak darah dan retribusi daerah.

Bahwa pendapat fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana 5 fraksi DPRD yakni Fraksi PPP Plus, Fraksi PDI Perjuangan Plus, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR), dan Fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI) seluruhnya menyetujui agar Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.

Suasana sidang paripurna pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Selanjutnya dalam pendapat akhirnya Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pimpinan, anggota, dan pansus DPRD Kepulauan Anambas atas proses pembentukan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sidang paripurna penyampaian Ranperda Retribusi dan pajak daerah

“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dan materi rancangan pertauran daerah yang kami ajukan mengalami penajaman dan penyempurnaan, yang didasarkan pada masukan dan saran yang diberikan oleh pansus DPRD,” tutur Haris.

“Untuk seluruh fraksi DPRD tentunya kami juga mengucapkan terimakasih atas segala saran , pendapat, dan persetujuannya. Serta beriringan dengan itu untuk ke depannya kami meminta dukungan dan kerjasama dari kita semua untuk mewujudkan maksud dan tujuan ranperda tersebut,” sambung Haris.

Lanjut dikatakan Haris, dengan adanya restrukturisasi pajak dan penyederhanaan retribusi, Ranperda ini setelah diundangkan akan menjadi salah satu acuan pemerintah daerah dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, serta mengoptimalkan penerimaan daerah guna membangun daerah.

Selain itu sebut Haris, hal ini tentunya juga akan mengoptimalkan potensi-potensi baru atas penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dengan harapan adanya peningkatan penerimaan daerah yang signifikan.(BK/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini