Bursakota.co.id, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Tahun Anggaran 2025, Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas, Senin (11/11/2024).
Penyampaian Nota Keuangan Rancangan tersebut disampaikan langsung oleh bupati Kepulauan Anambas pada rapat paripurna DPRD.
Dalam pidatonya Abdul Haris mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kepulauan Anambas yang telah mengagendakan kegiatan rapat paripurna dengan tujuan dalam penyampaian nota keuangan Ranperda Tahun 2025.
“Nota keuangan rancangan APBD tahun anggaran 2025 merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang di laksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Kabupaten Kepulauan Anambas,” kata Haris.
Lebih lanjut, Haris menyebutkan APBD tahun anggaran 2025 mengusung tema “Optimalisasi Pembangunan Ekonomi, Sumber Daya Manusia Dan Infrastruktur Berkelanjutan” sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen rencana kerja pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa APBD merupakan perwujudan komitmen kita bersama dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan,”
Dijelaskannya, untuk itu nota keuangan rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2025 disusun dengan maksud untuk memberi penjelasan dan keterangan mengenai gambaran tentang kondisi umum keuangan daerah.
Dalam konteks tersebut nota keuangan berfungsi sebagai instrumen dalam menyajikan data dan informasi mengenai sumber-sumber pendapatan daerah baik yang berasal dari pendapatan asli daerah maupun yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Secara umum pada rancangan APBD tahun anggaran 2025 ini mengalami penurunan di banding dengan penetapan perubahan APBD tahun 2024,” ungkapnya.
“Hal tersebut diantaranya dikarenakan adanya penurunan alokasi dari sektor dana bagi hasil pemerintah pusat dan dana bagi hasil pemerintah provinsi sebagai akibat dari diberlakukan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah,” tambah Abdul Haris.
Namun demikian dengan penurunan tersebut pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan pada tahun 2025 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sehingga tidak meninggalkan beban utang jangka pendek untuk tahun berikutnya.
“Kami sampaikan untuk subtansi ringkasan rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2025 dengan asumsi penerimaan daerah yang telah di sepakati sebesar Rp. 895.875.237.337,” tutur Abdul Haris.
Yang mana ringkasan rancangan APBD tahun anggaran tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 52.120.873.660, pendapatan transfer Rp. 747.469.189.115, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 168.889.776, dan penerimaan pembiayaan daerah Rp. 96.116.284.786.
“Asumsi penerimaan tersebut belum termasuk dana alokasi khusus dan dana desa, karena masih menunggu penetapan peraturan presiden tentang APBN tahun 2025,” ucapnya.
Terakhir Bupati Kepulauan Anambas itu mengatakan, dari total perkiraan penerimaan yang sebesar Rp. 895.875.237.337 tersebut di peruntukkan untuk keperluan belanja operasi sebesar Rp. 725.864.848.530,33, belanja modal sebesar Rp. 96.453.898.569,63, belanja tidak terduga Rp. 839.342.158,04, dan belanja transfer Rp.72.717.148.079.(Bk/Jun).