Bursakota.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengumumkan dan menetapkan Budi Mardianto sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam Jefridin, Rabu (9/10/2024).
Penetapan ini berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nomor 825/DPC.30.02/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang pengesahan dan penetapan pimpinan definitif DPRD Kota Batam.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menyampaikan bahwa penetapan pimpinan DPRD Kota Batam telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 hingga 50 orang terdiri dari 1 ketua dan 3 wakil ketua. Pimpinan DPRD ini diusulkan oleh partai politik berdasarkan perolehan kursi terbanyak.
“Penetapan ini juga akan segera disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau melalui Wali Kota Batam untuk peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029,” kata Kamaluddin.
Kamaluddin berharap agar PDIP segera melakukan koordinasi dengan Sekretariat DPRD dan pemerintah daerah untuk memproses dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
“Kita akan berkoordinasi dengan Partai PDI Perjuangan dan Pemprov Kepri agar pengesahan penetapan segera di tandatangani,” ujarnya menandaskan.