BPJS Ketenagakerjaan Siap Lindungi Petani Sawit di Aceh Barat

0
32
Ket Foto : Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Achmad Ramli di sela-sela rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor BPKD Aceh Barat, Senin (19/2/2024).

Bursakota.co.id, Meulaboh – BPJS Ketenagakerjaan menjangkau pekerja perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Barat dalam rangka memberikan perlindungan jaminan soal tenaga kerja.

“Program ini diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk menyasar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil (DBH) sawit,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Achmad Ramli di sela-sela rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor BPKD Aceh Barat, Senin (19/2/2024).

Ramli menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit, apalagi hal itu ada regulasinya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023.

Dengan begitu, kata dia, pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit bisa mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang ditanggung dari dana bagi hasil tersebut.

Kegiatan tersebut berlangsung sebagai tindak lanjut atas koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan DPKD Kabupaten Aceh Barat terkait telah dianggarkannya Dana Bagi Hasil Sawit untuk wilayah kabupaten setempat untuk periode tahun 2024.

“Kegiatan tersebut juga sebagai wacana untuk memberikan perlindungan bagi miskin ekstrem di gampong-gampong di Kabupaten Aceh Barat melalui dana CSR gampong,” katanya.

Ramli menyebutkan, dengan adanya regulasi tersebut pekerja perkebunan sawit bisa terlindungi jaminan sosial, sedikitnya pada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang sangat terjangkau sebesar Rp16.800.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, pekerja perkebunan sawit akan mendapatkan manfaat apabila resiko kerja berupa perlindungan di perjalanan dan tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa bagi 2 anak maksimal senilai Rp174 juta dan jaminan kembali bekerja.

“anfaat utama yang bisa diperoleh peserta yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi resiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan,” ucapnya.

Ramli mengatakan, jika dana itu dialokasikan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan maka sebanyak ratusan tenaga kerja di sektor perkebunan sawi di Kabupaten Aceh Barat bisa ter-cover jaminan sosial ketenagakerjaannya.

“Dari perlindungan jaminan sosial itu apabila terjadi resiko kerja maka akan dapat memutuskan kemiskinan ekstrem di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Barat,” tutup Achmad Ramli. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini