BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Total Klaim Jaminan Kematian Rp168 Juta kepada HKBP Distrik V Sumatera Timur

0
45
Ket Foto : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar menyerahkan santunan kematian dengan total sebesar Rp168 juta kepada masing-masing ahli waris atas nama Mardohar Matondang dari HKBP Ressort Pardamean, Demson Silitonga dari HKBP Ressort Saribu Jawa, Kesman Napitu dari HKBP Ressort Tigaras dan Nurmalina Sipayung dari HKBP Ressort Pematangsiantar bertempat di Kantor Kantor HKBP Distrik V Sumatera Timur Kota Pematangsiantar.

Bursakota.co.id, Pematangsiantar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar menyerahkan santunan kematian dengan total sebesar Rp168 juta kepada masing-masing ahli waris atas nama Mardohar Matondang dari HKBP Ressort Pardamean, Demson Silitonga dari HKBP Ressort Saribu Jawa, Kesman Napitu dari HKBP Ressort Tigaras dan Nurmalina Sipayung dari HKBP Ressort Pematangsiantar bertempat di Kantor Kantor HKBP Distrik V Sumatera Timur Kota Pematangsiantar.

Penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar secara simbolis diberikan oleh Praeses HKBP Distrik V Sumatera Timur Pdt. Maurixon Silitonga, M.Th didampingi oleh Sekertaris Distrik Pdt. Yones Sihotang, MM, Account Representative Khusus Erny Napitupulu, Apri Tantri Hutagaol dan Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Hans Nainggolan.

Pdt. Maurixon Silitonga sangat mendukung kerjasama perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Penatua gereja dan jemaat yang bekerja dalam sektor informal, saat ini dari banyaknya jemaat HKBP di Distrik V Sumatera Timur masih sedikit yang terdaftar. Praeses berharap dengan dorongan dari gereja dan kesadaran jemaat, semakin banyak yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan diri dari resiko kecelakaan kerja dan mendapatkan santunan kematian akibat dari resiko kematian.

Ditemui di tempat terpisah Inggrid Maya Sari selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar menyampaikan turut berbelasungkawa kepada ahli waris dan berharap santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Untuk segmentasi kepesertaan sendiri saat ini HKBP terbagi kedalam segmen PU (Penerima Upah) untuk pelayan dan pengurus gereja serta BPU (Bukan Penerima Upah) untuk Jemaat yang memiliki pekerjaan informal atau mandiri.

Inggrid juga mengapresiasi dukungan pengurus HKBP atas terselenggaranya program perlindungan Jaminan Sosial di lingkungan HKBP dan berharap kerjasama ini akan terus berlanjut dan dapat ditingkatkan untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan pengurus di lingkungan HKBP.

“Semoga santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan program serta manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh elemen yang ada di HKBP,” pungkas Inggrid.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini