BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh Sosialisasi Manfaat Program BPJamsostek Kepada Anggota Satpol-PP dan WH Abdya

0
28
Ket Foto : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh melakukan sosialisasi manfaat program BPJamsostek kepada seluruh anggota Satuan Polisi Pamomg Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) yang masih berstatus PPNPN atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.

Bursakota.co.id, Meulaboh – Guna optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh melakukan sosialisasi manfaat program BPJamsostek kepada seluruh anggota Satuan Polisi Pamomg Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) yang masih berstatus PPNPN atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.

Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Achmad Ramli melalui Kepala Bidang Kepesertaan Kurniadi pada Selasa (7/5/2024).

Kepala Bidang Kepesertaan pada Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Kurniadi mengatakan bahwa sosialisasi itu dilakukan guna memperluas kepesertaan BPJamsostek di sektor Penerima Upah (PU) dan sektor Bukan Penerima Upah (BPU).

“BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh telah melakukan sosialisasi program jaminan sosial BPJamsostek kepada seluruh anggota Satpol-PP Kabupaten Aceh Barat Daya yang masih berstatus PPNPN atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri,” katanya.

Dikatakan dia, adapun sosialisasi tersebut sebagai upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam mengoptimalisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh jajaran Satpol-PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya.

Apalagi, lanjut Kurniadi menambahkan, bahwa program BPJamsostek ini sangat bermanfaat bagi seluruh pekerja Indonesia, salah satunya anggota Satpol-PP dan WH Abdya.

“Kita tahu bahwa anggota Satpol-PP ini memiliki mobilitas dan resiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi, untuk itu sangat dibutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.

“Sehingga dengan adanya program ini, seluruh anggota Satpol-PP Kabupaten Abdya yang masih berstatus PPNPN atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dapat terlindungi, dan mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa ada rasa takut,” tambahnya.

Terakhir, Kurniadi menjelaskan bahwa menurut undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kasat POLPP Bapak Hamdi S.STP menyampaikan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh jajarannya dapat memahami manfaat dari Program BPJS Ketenagakerjaan ini dan juga dapat di lindungin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui bahwa saat ini, guna mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti Nelayan, Pedagang, Petani, UMKM, Driver Ojol hingga Pekerja Seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini