BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh Serahkan Alat Pelindung Diri Ke Pekerja

0
28
Ket Foto : BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK) Meulaboh menyerahkan secara simbolis alat pelindung diri (APD) kepada PT Raja Marga, Kamis 1 Februari 2024.

Bursakota.co.id, Meulaboh – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK) Meulaboh menyerahkan secara simbolis alat pelindung diri (APD) kepada PT Raja Marga, Kamis 1 Februari 2024.

Penyerahan APD diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Achmad Ramli diwakili Kepala Kepesertaan Kurniadi kepada perwakilan pekerja dari PT Raja Marga. Paket APD tersebut, terdiri dari helm proyek, sarung tangan kerja, dan body harnas.

Kepala Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Kurniadi menjelaskan bahwa penyerahan APD sebanyak 33 paket tersebut untuk membantu perusahaan dalam melaksanakan system manajemen keselamatan kerja dan juga sebagai salah satu bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK kepada pekerja.

“BPJAMSOSTEK terus berpartisipasi aktif dalam mendukung kegiatan preventif guna menyadarkan para pekerja akan pentingnya prinsip K3 untuk dilaksanakan dalam pekerjaan sehari-hari dengan banyak instrument keselamatan dalam bekerja,” terangnya.

APD tersebut berfungsi sebagai upaya preventif dalam menekan angka kecelakaan kerja pada sektor konstruksi guna memastikan aktifitas pekerjaan yang dilakukan pekerja sudah memenuhi standar keamanan.

Lebih lanjut kata Kurniadi, bantuan yang diberikan itu sebagai bentuk partisipasi BPJAMSOSTEK dalam aspek promotif dan preventif dalam penekanan angka kecelakaan kerja serta peningkatan pelayanan kepada para pekerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK yang senantiasa dilindungi dalam pekerjaannya sehari-hari.

Program jaminan sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sejak pekerja berangkat dari rumah, saat bekerja, hingga kembali lagi ke rumah. Melalui program ini, pemerintah telah memberikan jaminan kepada seluruh pekerja bila terjadi resiko yang tidak diharapkan pada saat melakukan pekerjaan.

“Bekerja sesuai standar prosedur keamanan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentunya dapat membuat rasa aman dalam bekerja dan produktifitas menjadi meningkat,”tutup Kurniadi. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini