BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Umumkan Perubahan Program JKP, Durasi dan Manfaat Ditingkatkan

0
19
Ket Foto : BPJS Ketenagakerjaan

Bursakota.co.id, Lhokseumawe – BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe secara resmi mengumumkan perubahan dalam skema Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mulai berlaku pada bulan April 2025. Perubahan tersebut meliputi perpanjangan masa perlindungan dan peningkatan besaran manfaat uang tunai bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution, menyampaikan bahwa durasi manfaat JKP kini diperpanjang dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan. Selain itu, skema pembayaran juga disederhanakan dari sebelumnya 45% upah untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, menjadi 60% dari upah secara merata selama 6 bulan.

“Perubahan ini bertujuan memberikan waktu yang lebih memadai bagi pekerja untuk mencari pekerjaan baru, serta menjaga stabilitas ekonomi mereka selama masa transisi,” ujar Nasution pada Selasa 15 April 2025.

Program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja formal yang mengalami PHK, dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program ini menjadi pelengkap dari program jaminan sosial lain yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Nasution juga mengimbau agar para pemberi kerja di wilayah Lhokseumawe terus meningkatkan kepatuhan dalam mendaftarkan pekerja sebagai peserta aktif, agar hak-hak perlindungan ketenagakerjaan dapat terpenuhi secara menyeluruh.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini