BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Ajak Perusahaan Lapor JKK Pekerja

0
27

Bursakota.co.id, Lhokseumawe – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Lhokseumawe meminta perusahaan daerah itu untuk segera melaporkan hak-hak pekerja yang menjadi peserta aktif BP Jamsostek saat terjadi kecelakaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution mengatakan bahwa masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan pekerjanya yang mengikuti program jaminan sosial perlindungan kerja saat kecelakaan kerja.

“BPJamsostek kerap mendapatkan kendala terkait pengaplikasian JKK karena jarang dilaporkan oleh perusahaan dan jikapun dilaporkan sudah lewat dari waktu pelaporan. Oleh karena itu pihaknya mengajak perusahaan tersebut untuk segera melaporkan hak-hak pekerjanya, adapun waktu pelaporannya yakni 2×24 jam setelah terjadi kecelakaan,”kata Muhammad Sulaiman Nasution, Selasa (9/7/2024).

Dikatakan Sulaiman, program JKK, dimaksudkan untuk memberi kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.

“Iuran untuk JKK ini dibayarkan penuh oleh perusahaan yang nilainya 0,24 persen hingga 1,74 persen sesuai dengan kelompok usaha. Sedangkan JK jumlah jaminan yang akan diberikan adalah Rp21 juta. Uang tersebut terdiri dari santunan kematian sebesar Rp14 juta dan biaya pemakanan Rp2 juta dan santunan berkala. Program ini menjamin kematian yang bukan karena kecelakaan kerja dan yang mendapatkan jaminan ini adalah ahli waris dari pegawai tersebut,” katanya.

Sulaiman menyebutkan, manfaat JKK berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan. Manfaat JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Pemberi kerja atau perusahaan juga diminta untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKM).

Selama ini penyelenggaraan JKK-JKM diatur dalam PP No.44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK-JKM yang diperbarui melalui PP No.82 Tahun 2019.

Adapun manfaat JKK berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sedangkan, manfaat JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK.

“Hak peserta atau pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak kecelakaan kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis,” demikian bunyi Penjelasan Pasal 26 PP JKK-JKM ini.

Dalam hal pemberi kerja belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK di BPJS Ketenagakerjaan, ketika terjadi risiko misalnya kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib membayar hak pekerja sesuai ketentuan dalam PP No.44 Tahun 2015 ini.

Bahkan, peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi ketika mengalami kecelakaan kerja dianggap sebagai pekerja dan berhak mendapat manfaat JKK sesuai Pasal 25 ayat (2) PP No.44 Tahun 2015. (BK/Dedy).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini