BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Koordinasi Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi Di Kabupaten Aceh Utara

0
48
Ket Foto : BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menggelar Rapat Koordinasi Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi pada Proyek di Kabupaten Aceh Utara,

Bursakota.co.id, Lhokseumawe – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menggelar Rapat Koordinasi Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi pada Proyek di Kabupaten Aceh Utara, sekaligus sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Acara ini digelar sebagai ajang silahturahmi antara pihak BPJS ketenagakerjaan dengan Jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang menangani pembangunan proyek daerah itu.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution mengatakan bahwa BPJS ketenagakerjaan siap melindungi para pekerja dilingkup Pemkab Aceh Utara.

“Seluruh pekerja proyek ini harus dilindungi program BPJS ketenagakerjaan. Sehingga kita berkoordinasi bahwa setiap proyek yang dilakukan di Aceh Utara, harus terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat Undang-undang dan SE Kementerian PU. Sehingga nanti apabila ada pekerja proyek yang mengalami kecelakaan kerja, mereka sudah aman dan terlindungi dalam program jaminan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dikatakan Sulaiman, jaminan untuk perlindungan sektor jasa konstruksi ini sama dengan pekerja-pekerja lain, mulai dari kalau mereka mengalami kecelakaan kerja, BPJamsostek akan membiayai pengobatan dan perawatannya sampai sembuh tanpa ada batasan biaya.

“Kemudian juga ada santunan-santunan apabila mereka mengalami cacat. Dan juga kalau ada yang meninggal dunia dapat santunan dari kita sampai dengan 42 juta rupiah,” jelasnya.

“Jadi tidak ada lagi masalah-masalah sosial yang timbul akibat itu. Misalnya, ada kontraktor yang lari meninggalkan tanggung jawab dikarenakan tidak bisa membayar santunan saat terjadi kecelakaan kerja atau ada karyawan yang menuntut haknya sebagai pekerja ke kontraktornya,” jelasnya.

Sulaiman pun berharap koordinasi ini dapat menekan masalah sosial yang timbul di ruang lingkup proyek.

Sebagai bentuk dukungan pada perlindungan jaminan sosial tersebut, pihaknya turut mengundang Asisten Setdakab Aceh Utara, Kabag Setdakab Aceh Utara, dan Kepala Dinas Kab. Aceh Utara.

Kemudian, acara tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, T. Muzafar dan acara ditutup dengan diskusi yang dilakukan secara interaktif dan diperoleh kesimpulan bahwasannya Pemkab Aceh Utara mendukung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi dan akan melakukan sosialisasi kepada seluruh mitra rekanan kontraktor.

“Kedepannya mitra rekanan kontraktor diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada saat pengajuan pencairan termin ketiga. Pihak Kejaksaan Aceh Utara juga bersedia membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk hukum,” tutup Kajari Aceh Utara T. Muzafar. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini