
Bursakota.co.id. Sibolga – BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Ketenagakerjaan Tapanuli Tengah dalam Mendukung Optimalisasi Program IJC.
Kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung pemberdayaan penyandang disabilitas di sektor ketenagakerjaan tersebut berlangsung di Pandan, Tapanuli Tengah, Selasa 18 Maret 2025.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga, Faisal Yusuf menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Program ini fokus pada pemberdayaan penyandang disabilitas, baik yang disebabkan oleh kecelakaan kerja maupun yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja, dengan memastikan akses yang setara bagi mereka di pasar tenaga kerja,”katanya
*Program Kerja BPJS Ketenagakerjaan untuk Optimalisasi IJC*
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan beberapa langkah strategis di tahun 2025 untuk mendukung pemberdayaan penyandang disabilitas. Salah satunya adalah pengembangan aplikasi/portal loker disabilitas, yang dapat diakses langsung oleh perusahaan dan penyandang disabilitas melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dukungan pengimplementasian UU Nomor 8 Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 100.3.4.2/3085/2024 Tentang Pelaksanaan Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Serta Penyediaan Fasilitas dan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Perusahaan/BUMD se-kabupaten Tapanuli Tengah.
“Program ini diharapkan akan mempermudah perusahaan dalam mencari kandidat pekerja disabilitas serta memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam mencari lowongan pekerjaan,”ujarnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk mendukung penyandang disabilitas, baik yang bekerja di sektor formal maupun yang berencana menjadi wiraswasta, melalui berbagai inovasi dan program yang mendukung inklusivitas di dunia kerja.
*Program Kerja Dinas Ketenagakerjaan Tapanuli Tengah*
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah juga menunjukkan komitmennya dengan dibentuknya Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan pada tahun 2023. ULD ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak ketenagakerjaan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fokus utama ULD pada tahun 2025 adalah mendorong perusahaan-perusahaan di wilayah Tapanuli Tengah untuk menciptakan lowongan pekerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Hal ini akan membantu implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 secara optimal, serta meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian penyandang disabilitas di Tapanuli Tengah.
*Komitmen Perusahaan dalam Mendukung Pemberdayaan Penyandang Disabilitas*
Beberapa perusahaan di Tapanuli Tengah juga menyatakan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan penyandang disabilitas, seperti PT Asahi, PT Tri Bahtera Srikandi, PDAM Mual Nauli, dan PT Cahaya Pelita Andika.
“Mereka berjanji untuk membuka lowongan kerja bagi penyandang disabilitas, baik pada tahun 2025 maupun secara berkelanjutan, dengan mempertimbangkan potensi untuk menambah tenaga kerja disabilitas di perusahaan mereka,”kata Faisal.
*Usulan dan Masukan dari Perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan*
Dalam diskusi tersebut, perusahaan-perusahaan menyampaikan beberapa usulan untuk mendukung pengimplementasian UU Nomor 8 Tahun 2016. Di antaranya adalah kebutuhan data yang lebih detail mengenai tenaga kerja disabilitas sebagai dasar untuk membuka lowongan pekerjaan yang sesuai, serta perlunya perusahaan untuk secara aktif melaporkan lowongan kerja kepada Dinas Ketenagakerjaan agar sinergi dalam percepatan pengisian lowongan bagi penyandang disabilitas dapat berjalan lebih efektif.
*Kesimpulan dan Rencana Sosialisasi*
FGD ini menghasilkan kesimpulan bahwa semua pihak, baik BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Tapanuli Tengah, maupun perusahaan-perusahaan yang terlibat, berkomitmen untuk mendukung pengimplementasian UU Nomor 8 Tahun 2016 dan pemanfaatan portal lowongan kerja disabilitas.
Sebagai langkah selanjutnya, kata Faisal, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Tapanuli Tengah akan mengadakan sosialisasi secara paralel mengenai program IJC dan pemanfaatan portal loker disabilitas kepada perusahaan-perusahaan peserta dan komunitas disabilitas di wilayah tersebut.
“Dengan adanya sinergitas yang kuat antara berbagai pihak, diharapkan pemberdayaan penyandang disabilitas di dunia kerja dapat terlaksana dengan lebih baik, menciptakan kesempatan yang setara, dan mendorong perekonomian daerah yang lebih inklusif dan berkembang.,”tutup Faisal.(Bk/Dedy)