BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Gelar Pertemuan dengan Pemangku Kepentingan Daerah di Kabupaten Way Kanan

0
159

Bursakota.co.id, Lampung Utara – Sinergi antara BPJS Kesehatan dengan para stakeholder merupakan hal penting yang wajib dibangun demi suksesnya keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Demi meningkatkan mutu layanan bagi peserta JKN baik dari segi layanan kesehatan ataupun layanan administrasi kepesertaan,

BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi menggelar pertemuan dengan para pemangku kepentingan daerah di Kabupaten Way Kanan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Wahyu Santoso menjelaskan bahwa untuk membangun ekosistem Program JKN yang ideal dibutuhkan optimalisasi sinergi dari lintas sektoral.

Untuk itu, pihaknya mengunjungi berbagai instansi seperti Kantor Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, Kejaksaan Negeri Way Kanan, RSUD Zainal Abidin Pagar Alam dan RS Haji Kamino yang dilaksanakan pada tanggal 09 Maret 2023.

“Tentu saja inti dari kegiatan kemarin adalah mencari solusi dari setiap kendala yang ditemui dalam perjalanan penyelenggaraan Program JKN di Kabupaten Way Kanan. Kami menjaring berbagai masukan dan saran dari para stakeholder demi peningkatan mutu kualitas layanan JKN.

Harapannya Kabupaten Way Kanan dapat segera mencapai Universal Health Coverage (UHC) sehingga kesehatan seluruh masyarakat setempat bisa terlindungi oleh Program JKN,” jelas Wahyu.

Berbagai inovasi juga telah diluncurkan oleh BPJS Kesehatan untuk memberi kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan kesehatan. Menurut Wahyu dibutuhkan komitmen bersama dari para pemangku kepentingan daerah agar seluruh inovasi ini dapat diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh peserta JKN.

“Contohnya sistem antrean online. Dibutuhkan kesiapan dan komitmen dari fasilitas kesehatan untuk menerapkan digitalisasi layanan ini agar fitur kemudahan ini dapat diakses oleh peserta JKN. Jika menemui kendala tentu kami siap membantu menyelesaikan permasalahan yang ada. Peningkatan mutu layanan kepada peserta JKN masih menjadi fokus kami saat ini,” kata Wahyu.

Sehubungan dengan pengguna layanan rumah sakit di Kabupaten Way Kanan sebagian besar adalah peserta PBI, BPJS Kesehatan berharap ketersediaan tempat tidur di kelas 3 bisa dioptimalkan berikut dengan sarana prasarana lainnya.

“Kepada pimpinan rumah sakit dan jajaran manajemen RSUD Zainal Abidin Pagar Alam dan RS Haji Kamino sudah kami sampaikan untuk mengoptimalkan ketersediaan tempat tidur terutama kelas 3 dan selalu melakukan pembaruan di sistem agar peserta JKN dapat mengecek ketersediaan tempat tidur rumah sakit secara real time melalui Aplikasi Mobile JKN.

Selain membantu peserta memperoleh informasi yang akurat, fitur ketersediaan tempat tidur ini juga bertujuan untuk mendorong transparansi rumah sakit dalam menyajikan data atau informasi publik kepada peserta JKN,” jelas Wahyu.

Peningkatan kualitas mutu layanan juga didukung oleh Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Harun Anosa. Ia menegaskan pihaknya akan terus mendukung keberlangsungan Program JKN dan bersama dengan pihak-pihak terkait akan merumuskan strategi yang akan mendongkrak keikutsertaan masyarakat dalam Program JKN.

“Tentu ada tantangan yang dihadapi dalam menyukseskan Program JKN di Kabupaten Way Kanan. Untuk itu kami akan menyusun strategi seperti mengatur ulang skala prioritas karena hal ini berkaitan dengan anggaran juga. Bersama dengan stakeholder lainnya kami berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan Program JKN karena manfaat program ini sangat dirasakan oleh masyarakat. Kami juga berharap semoga Kabupaten Way Kanan bisa secepatnya mencapai UHC,” ungkap Harun.

Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Afrilliana Purba juga menekankan pihaknya siap berkontribusi dalam hal mendorong kepatuhan badan usaha dalam keikutsertaannya pada Program JKN.

“Selain menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan, kami juga siap ikut serta pada kegiatan sosialisasi bersama BPJS Kesehatan kepada badan usaha terdaftar di wilayah Way Kanan. Kami berkomitmen untuk mengawal kepatuhan badan usaha dalam Program JKN, hal ini untuk memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan haknya,” ujar Afrilliana.(Bk/Ita)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini