Bursakota.co.id, Pematangsiantar – BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJAMSOSTEK merupakan Badan Hukum Publik yang diamanahkan oleh Undang-Undang dalam menyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan dukungan 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagai badan yang bergerak pada sektor pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat pekerja, tentunya BPJAMSOSTEK terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada para pesertanya.
Tak terkecuali BPJAMSOSTEK Pematangsiantar, dalam mendukung kesuksesan dan kebermanfaatan program yang ada BPJAMSOSTEK Pematangsiantar saat ini didukung oleh 95 Pusat Layanan Kecelekaan Kerja (PLKK) yang tersebar di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Pematangsiantar.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Pematangsiantar Inggrid Maya Sari menjelaskan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja merupakan sebuah fasilitas pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja bagi seluruh peserta BPJAMSOSTEK.
Inggrid menjelaskan saat ini BPJAMSOSTEK Pematangsiantar memiliki total 95 PLKK yang terdiri dari RSUD, RS TNI, RS Swasta, Klinik dan Puskesmas yang tersebar di Kota Pematang Siantar, Kab. Simalungun, Kab. Samosir, Kab. Toba, Kab. Tapanuli Utara dan Kab. Humbang Hasundutan.
Dengan beberapa PLKK yang intens menerima pasien JKK seperti RS Vita Insani, RSUD Jasamen Saragih, RSUD Parapat, RS Pabatu dan RSU Karya Husada.
“Peserta BPJAMSOSTEK jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan tidak perlu khawatir karena PLKK kita tersebar dan siap untuk mengakomodir kebutuhan peserta yang ada di wilayah kerja kami sehingga penanganan segera bisa dilakukan,” terang Inggrid, Selasa (27/2/2024).
Inggrid menyampaikan, perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK dapat menggunakan layanan PLKK di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK Cabang Pematangsiantar.
“Untuk diketahui juga peserta yang sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK tidak perlu khawatir karena setiap biaya yang timbul saat penanganan di layanan PLKK biayanya sudah di cover oleh BPJAMSOSTEK sampai sembuh,” ujarnya.
Inggrid menyampaikan sesuai PP 44/2015, pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dilakukan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya PLKK ini kami harap dapat mempermudah para peserta untuk mendapatkan kemudahan layanan kecelakaan kerja apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga dapat menanggulangi kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara tepat dan cepat,”pungkas Inggrid.
“Kami mengupayakan untuk terus meningkatkan kualitas dan dukungan pelayanan kami agar peserta BPJAMSOSTEK selalu mendapatkan kemudahan dan kualitas layanan yang baik,” tutup Inggrid. (Bk/Dedy)