BPJamsostek Meulaboh Siap Lindungi Penyelenggara Pilkada 2024

0
26

Burasakota.co.id, Meulaboh – BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh mengadakan kegiatan monitoring evaluasi dan penandatangan kerjasama untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Pilkada 2024 di 5 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Kegiatan yang berlangsung di Grand Nagan, Kabupaten Nagan Raya pada Sabtu (4/5/2024) tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri yg di wakilin oleh Kasidatun dan komisioner serta Sekretaris Komisi Pemilihan Independen (KIP) di lima kabupaten yakni Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Simeulue.

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh masing-masing komisioner di 5 kabupaten selaku pejabat yang ditunjuk dan diberi kuasa untuk dan atas nama Pemerintah 5 Kabupaten bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Achmad Ramli melalui Kepala Bidang Kepesertaan Kurniadi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan sebagai tindak lanjut atas Intruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek dan Inpres 04 tahun 2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, dimana pemerintah daerah diwajibkan untuk mensukseskan Inpres Tersebut serta adanya surat Komisi Pemilihan Umum terkait pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pilkada di 5 kabupaten.

“Adapun maksud dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan kerjasama berkaitan dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi petugas pemilihan Pilkada tahun 2024.” Katanya.

Kurniadi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh mengucapkan terima kasih kepada semua komisioner di 5 kabupaten atas kerjasamanya selama ini sehingga dapat memperoleh kesepakatan bersama dalam hal melindungi para penyelenggara Pilkada 2024 dan juga Apresiasi 3 Komisi Independen Pemilihan (KIP) yaitu KIP Aceh Barat Daya yang sudah mendaftarkan sebanyak 3.200 Petugas Pemilu, KIP Kabupaten Aceh Jaya Sebanyak 1.100 Petugas Pemilu dan KIP Kabupaten Aceh Barat sebanyak 811 Petugas Pemilu.

“Ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dalam mewujudkan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 dapat terselenggara dengan sukses, aman dan lancar,”ucapnya.

Pada kesempatan itu Juga Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang diwakilin oleh Kasidatun Atmariadi menyampaikan Arahan Agar Seluruh Komiisi Indpendent Pemilihan (KIP) mensukseskan Inpres 02 Tahun 2021 dan Inpres 04 Tahun 2024 dengan cara melindungi Petugas Pilkada Tahun 2024, karena dengan terlindunginya Petugas Pilkada, Maka kedepannya tidak ada lagi timbul namanya Miskin baru lagi karena pemerintah Melalui BPJamsostek yang akan memberikan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Para petugas Pilkada juga memiliki resiko sosial dalam menjalankan tugasnya, Hal tersebut berkaca pada penyelenggara pemilu sebelumnya dimana banyaknya kasus para petugas yang meninggal dunia saat mengawal jalannya pesta demokrasi tersebut,”tutupnya. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini