Bursakota.co.id, Meulaboh – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Meulaboh menyerahkan santunan Meninggal Dunia secara simbolis kepada 3 ahli waris korban kecelakaan kerja meninggal dunia akibat terjepit Grader Kab. Aceh Jaya , Rabu (22/11).
Kejadian naas terjadi pada hari selasa 10 Oktober 2023, mengakibatkan tiga orang tenaga kerja meninggal ditempat.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh menjelaskan kejadian ini termasuk kedalam kecelakaan kerja meninggal dunia, sehingga ahli waris mendapat santunan 48 x upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja serta mendapatkan beasiswa pendidikan maksimal 2 orang anak dari Tk hingga perguruan tinggi.
“Sesuai informasi yang kami terima, kejadian ini termasuk dalam kategori kecelakaan kerja meninggal dunia. Sehingga ahli waris berhak menerima santunan 48 kali upah yang dilaporkan ditambah uang pemakaman sebesar 10juta dan santunan sekaligus sebesar 12juta, serta anak ahli waris mendapat santunan manfaat beasiswa bagi dua orang anak maksimal 174 juta dari TK sampai lulus perguruan tinggi,”tuturnya
Ramli menyampaikan turut berduka cita dan atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas kejadian yang menimpa keluarga yang ditinggal, semoga keluarga yang ditinggal tetap sabar dan tabah.
“Semoga keluarga yang ditinggal tetap sabar, santunan yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, karena nominal yang diteriam cukup besar sehingga dapat digunakan untuk keberlangsungan hidup keluarga kedepannya,”ujarnya
Ramli menambahkan BPJS Ketenagakerjaan akan selalu mensosialisasikan dan mengedukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat khususnya para pekerja disektor mandiri, di mana risiko kecelakaan kerja tidak tau kapan datangnya, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seluruh biaya ditanggung sampai sembuh.
“Ini menjadi pengalaman yang sangat berharga, dengan kejadian ini kami berharap kepada para pemberi kerja agar mendaftarkan para tenaga kerjanya kedalam program jaminan sosial. Resiko kecelakaan kerja tidak dapat diukur dan tidak tau kapan datangnya, sehingga ketika memiliki perlindungan maka peserta dapat bekerja dengan aman, keluarga pun nyaman,”tutupnya. (Bk/Dedy)