
Bursakota.co.id. Meulaboh – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta, khususnya tenaga kerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Meulaboh mengadakan rapat koordinasi dengan mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah Aceh Barat dan Nagan Raya.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Meulaboh ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Fachri Idris, dan dihadiri oleh petugas PLKK dari berbagai fasilitas kesehatan di wilayah tersebut, Senin 24 Februari 2025.
Dalam rapat ini, Fachri Idris menegaskan pentingnya tertib pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap kejadian kecelakaan kerja wajib dilaporkan oleh pemberi kerja, keluarga, atau serikat pekerja dalam kurun waktu 2 x 24 jam setelah insiden terjadi.
“Pelaporan yang cepat dan tertib sangat penting agar tenaga kerja dapat segera mendapatkan haknya, baik dalam hal perawatan medis maupun manfaat lainnya,” ujar Fachri.
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga kembali menegaskan standar fasilitas layanan yang harus dipatuhi oleh mitra PLKK. Salah satunya adalah hak peserta BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan perawatan di ruang rawat inap kelas satu di rumah sakit pemerintah.
Dalam kesempatan ini, Fachri juga mengingatkan pemberi kerja dan tenaga kerja untuk memastikan **kepatuhan dalam administrasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan**. Hal ini penting karena kepesertaan yang tertib akan berdampak langsung pada hak-hak normatif yang diterima oleh tenaga kerja.
“Tanpa kepesertaan yang aktif dan tertib, manfaat perlindungan bagi tenaga kerja tidak dapat diberikan secara optimal,” tegasnya.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, BPJAMSOSTEK Meulaboh berharap kolaborasi dengan mitra PLKK dapat semakin solid, sehingga pelayanan kepada peserta semakin cepat, tepat, dan sesuai dengan standar yang berlaku. (BK/Dedy)