BPJAMSOSTEK Meulaboh Bayar Klaim Rp102 Miliar Sepanjang Tahun 2023

0
51

Bursakota.co.id, Meulaboh – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Achmad Ramli menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp102 miliar sepanjang tahun 2023.

“Hingga 31 Desember 2023, Kantor cabang meulaboh telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 7.162 kasus,” ujar Ramli di Meulaboh, Rabu (31/1/2024).

Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 5.289 kasus sebesar Rp86,4 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.296 kasus sebesar 1,1 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 363 kasus sebesar Rp11,9 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 214 kasus sebesar Rp2,6 miliar.

“Hingga akhir tahun 2023 klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan  masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaannya,” Jelasnya.

Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu kami menghimbau kepada seluruh pemberi kerja di wilayah Aceh Barat, Kabupaten Abdya, Kabupaten Nagan Raya, Kota Simeulue, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Singkil dan Kota Subulusallam agar melindungi seluruh para pekerjanya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,”ujar Ramli.

Ramli menambahkan agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan, dan jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini