BPJamsostek Melakukan Sosialisasi Program Kepada Mitra SRC

0
43
Ket Foto : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Meulaboh bersama SRC Wilayah Aceh melakukan kegiatan bersama sosialisasi manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada mitra SRC untuk wilayah Kab. Abdya dan Kab. Aceh Selatan di Hotel Catherine Tapak Tuan.

Bursakota.co.id, Tapak Tuan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Meulaboh bersama SRC Wilayah Aceh melakukan kegiatan bersama sosialisasi manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada mitra SRC untuk wilayah Kab. Abdya dan Kab. Aceh Selatan di Hotel Catherine Tapak Tuan.

Para mitra SRC diberikan materi tentang manfaat program seperti jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Kepala Kantor BPJS Ketenagaerjaan Cabang Meulaboh Achmad Ramli menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerjasama yang sudah dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat dengan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS) dibulan Agustus 2023.

“Kita berharap melalui kegiatan ini para mitra lebih memahami manfaat program sehingga dalam melaksanakan aktivitas sehingga pekerja-pekerja tersebut dapat bekerja keras dan optimal tanpa perlu merasa cemas atas risiko yang mungkin timbul saat bekerja,”jelasnya

Menurut Ramli, Mitra SRC dapat menjadi perluasan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjangkau peserta lainnya sejalan dengan gerakan #JadiLebihBaik, sehingga UMKM lainnya dapat berkembang menjadi lebih baik.

“Dengan begitu, melalui kegiatan ini para pelaku dan karyawan UMKM Toko Kelontong dapat memberikan efek ganda terkait kenyamanan dalam bekerja sehingga dapat meningkatkan pelayanan dalam toko SRC,”ujarnya.

Ramli menambahkan petugas kami sudah melakukan kunjungan ke Toko SRC yang tersebar didaerah Meulaboh dan daerah lainnya, saat ini beberapa Toko SRC sudah terdaftar aktif sebagai peserta.

“Beragam manfaat yang bisa didapatkan peserta seperti perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis hingga sembuh jika terjadi kecelakaan kerja, apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja,” tutupnya. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini