BPJamsostek Gandeng PPI dan Syahbandar Pusong Kota Lhokseumawe, Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Nelayan

0
66
Foto : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe atau BPJamsostek Lhokseumawe menggandeng Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pusong Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dan Syahbandar Kota Lhokseumawe melakukan sosialisasi massive manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan.

Bursakota.co.id. Lhokseumawe – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe atau BPJamsostek Lhokseumawe menggandeng Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pusong Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dan Syahbandar Kota Lhokseumawe melakukan sosialisasi massive manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor PPI Pusong pada Rabu (12/7/2023) tersebut dalam rangka peningkatan coverage dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atau tenaga kerja informal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution di Lhokseumawe mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi sekaligus pemahaman mengenai BPJS Ketenagakerjaan sekaligus berorientasi pada pencapaian akuisisi nelayan dan pedagang di sekitar pesisir Kota Lhokseumawe.

“Kegiatan ini juga merupakan program kerja perluasan sektor khusus bukan penerima upah (BPU) Tahun 2023 dan juga memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu,” katanya.

Dikatakan Sulaiman, edukasi dan sosialisasi terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut diberikan kepada para pemilik kapal di area Lhokseumawe bersama PPI, syahbandar, Babinkamtibmas, Babinsa, dan tokoh masyarakat.

“Adapun edukasi yang diberikan yaitu terkait kewajiban nelayan yang harus terdaftar sebelum melaut. Hal ini dilakukan guna perluasan kepesertaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) dan memberikan perlindungan secara menyeluruh bagi mereka,” sebutnya.

Sulaiman menyebutkan, kegiatan ini sengaja melibatkan para pengusaha, aparatur penegak hukum, tokoh dan juga pemerintah agar kepatuhan pada sektor ekosistem kelautan dan pasar hasil laut telah terlindungi seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kewajiban untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum berlayar telah berlaku pada Senin, 10 Juli 2023.

“Kami berharap seluruh masyarakat nelayan telah mendapat edukasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika mereka tidak mendaftar, maka izin berlayar tidak dapat dikeluarkan oleh Syahbandar,” tuturnya.

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan tersebut, kata Sulaiman, yakni berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasionaldan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang log book penangkapan ikan.

“Pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal, pengangkut ikan, inspeksi, pengujian, dan penandaan kapal perikanan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan,” tutupnya. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini