Bursakota.co.id, Buton Tengah – Seorang gadis ABG sebut saja Mawar (15) asal Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, menjadi korban pencabulan.
Ironisnya, Mawar yang masi duduk di bangku SMP itu dicabuli oleh ayah tirinya sendiri inisial LI (53) sebanyak 4 kali sejak usianya masih 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, mengatakan, kasus ini terungkap setelah Mawar curhat kepada ayah kandungnya berinisial LM yang baru pulang dari perantauan.
Dari keterangan Mawar, kejadian itu bermula saat ketika ia terbaring lemas karena sakit perut. Tak lama kemudian, pelaku alias ayah tirinya menawarkan diri untuk mengobatinya.
“Saat itulah pelaku melancarkan aksi cabulnya. Ia melakukan aksi bejatnya saat kondisi rumah sepih,” ucap Iptu Sunarton melalui rilis pers, Jum’at (6/10/2023).
“Pengakuan korban, ia sudah 4 kali mengalami pencabulan oleh ayah tirinya dalam kurun waktu sejak tahun 2020 hingga 2023. Korban ini mengaku takut menceritakan kejadian yang dia alami kepada orang lain karena merasa takut dengan sang ayah tiri,” ungkapnya.
Geram setelah mendengar pengakuan anaknya, ayah kandung korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Dari laporan polisi dengan nomor : LP/B/25/X/2023/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sulawesi Tenggara, pada Kamis 5 Oktober 2023 Tim Resmob bersama personil Polsek Mawasangka, bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku (ayah tiri korban) sudah kami amankan. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Namun ia mengaku hanya satu kali, selebihnya dia lupa,” ungkap Iptu Sunarton.
Lanjut dia menyampaikan, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah.
“Pelaku dipersangkakan kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014 Juncto Pasal 76E dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (Adm)