Bursakota.co.id, Anambas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Akan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Terpilih Aneng-Raja Bayu, Rabu (08/01/2025).
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Padillah, bahwa KPU telah mengagendakan untuk penetapan paslon Bupati dan wakil bupati terpilih hasil dari Pilkada 2024 pada Kamis (09/01) dalam rapat pleno di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS), Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.
“Besok kita akan melaksanakan rapat pleno penetapan Paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas sekira pukul 09.00 WIB,” Jelasnya.
Dikatakan, Pada kegiatan tersebut juga akan turut mengundang seluruh paslon dan partai politik (Parpol) partai pengusul pada pilkada 2024, serta unsur Forkopimda dan PPK di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Undangan tersebut menyesuaikan dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 dan juga arahan dari KPU RI,” ujarnya
“Harapan kita ya seluruh undangan itu bisa hadir termasuk seluruh Paslon Pilkada 2024,” tambah Padillah.
Dijelaskannya kembali, bahwa secara regulasi, rapat pleno penetapan Paslon terpilih ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Rapat pleno penetapan Paslon terpilih ini merupakan puncak dari segala tahapan dalam Pilkada 2024 lalu. Tak hanya itu, KPU Anambas juga telah berkomunikasi baik dengan DPRD Anambas terkait dengan pelaksanaan rapat pleno ini.
“sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 pasal 66 ayat 3 dan 4, dimana satu hari setelah penetapan calon terpilih, KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Paslon terpilih dengan berita acara dan keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan Paslon terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
“Jadi artinya nanti Kamis kita pleno, Jumat kita akan berkunjung ke DPRD Anambas menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Paslon terpilih,”Tambah Padillah.(BK/Jun).