Bursakota.co.id, Karimun – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepri Cen Sui Lan menyampaikan, ruas Jalan Tanjungbatu- Sawang, Kundur, Karimun segera dibangun dengan dana Rp46 miliar, pada tahun anggaran 2023 ini.
Pembangunan dialokasikan dari Dana Inpres Jalan, berdasarkan rekomendasi dan persetujuan Cen Sui Lan.
Cen Sui Lan menyempatkan diri meninjau ruas jalan Tanjungbatu menuju Sawang, Kecamatan Kundur, Karimun, di sela Kunjungan Kerja reses, pekan kemarin. Cen Sui Lan meninjau ruas Jalan Tanjungbatu menuju Sawang sepanjang 10 kilometer, Kamis (27/7/2023).
Legislator partai Golkar sekaligus peraih penghargaan Golkar Media Awards 2023 Kategori Konten Terbaik ini, Cen Sui Lan melakukan Kunjungan Kerja meninjau ruas jalan tersebut bersama Stanley Cicero Haggard Kepala BPJN Kepri Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Setelah peninjauan ruas Jalan Tanjung Batu menuju Sawang, Cen Sui Lan langsung memberikan rekomendasi dan persetujuan untuk pembangunannya.
Sebelumnya, sudah diproses secara administrasi oleh Aunur Rafiq Bupati Karimun dan Stanley Cicero Haggard Kepala BPJN Kepri Ditjen Bina Marga. Karena, ruas Jalan tersebut statusnya jalan kabupaten yang kewenangannya penanganan pada bupati.
Dengan Dana Inpres Jalan, bisa diintervensi Cen Sui Lan Anggota Komisi V DPR RI sesuai kewenangan UU nomor 2 tahun 2022 tentang Jalan. Cen Sui Lan terlibat langsung melahirkan UU tersebut, karena Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RI tentang Jalan.
Cen menjelaskan, kegiatan ini berupa pelebaran sepanjang 2 meter, yaitu 1 meter sisi kiri dan 1 meter sisi kanan. Sekaligus overlay atau penebalan aspal ruas Jalan Tanjungbatu menuju Sawang, Kundur, Kabupaten Karimun sepanjang 10 kilometer.
“Kegiatan ini direalisasikan pada tahun anggaran 2023 ini, dianggarkan Rp46 miliar. Saat ini, memasuki tahap pemilihan kontraktor pelaksana, setelah mendapat rekomendasi dan persetujuannya,” ungkap Cen, Senin (31/07/2023).
Sebelumnya, Cen Sui Lan menerangkan, dana Jalan Inpres bisa direalisasikan setelah mendapatkan rekomendasi dan persetujuan Anggota Komisi V DPR RI, seperti Cen Sui Lan yang berasal dari Dapil Kepri.
Hal itu sesuai amanat dan kewenangan diberikan UU nomor 2 tahun 2022 dan Inpres nomor 3 tahun 2023 tentang Jalan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa setiap jalan daerah yang diusulkan Bupati atau Gubernur harus mendapatkan persetujuan Anggota Komisi V DPR RI.
“Dengan kewenangan itu, kita bangun jalan di Karimun, atas usulan Pak Bupati Karimun dan Kepala BPJN Kepri,” ungkap Cen Sui Lan.
Editor : Dika