Berantas Pencabulan Anak, Polres Simalungun Serahkan Tersangka Ke Kejari Simalungun, Korban Diberi Perlindungan

0
15
Ket Foto : Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada hari Selasa (12/11/2024)

Bursakota.co.id, Simalungun – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada hari Selasa (12/11/2024) pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kajari Simalungun Nomor B-4729/L.2.24/Eoh.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 yang menyatakan berkas penyidikan telah lengkap (P21).

Tim penyidik yang dipimpin IPDA Ricardo B.F. Pasaribu, SH, MM menyerahkan tersangka berinisial MS (64), warga Jalan T. Hasyim, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun.

Kronologi kejadian bermula pada 24 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah toko grosir di Nagori Simanabun, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Kasus ini terungkap setelah korban berinisial YAS menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya (SIS) pada 6 September 2024.

Berdasarkan laporan polisi yang disampaikan oleh SS (44) selaku ayah korban pada 18 September 2024, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di dekat meja kasir toko miliknya. Korban yang saat itu hendak membeli jajanan menjadi sasaran tindakan asusila tersangka. Diketahui bahwa ini merupakan kejadian kedua yang dialami oleh korban.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Herison Manullang saat dikonfirmasi pada Rabu (13/11/2024).

Tersangka dijerat dengan pasal terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam menangani kejahatan terhadap anak dan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban kejahatan seksual.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga mendapatkan putusan pengadilan.

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan,” tutupnya. (Jaith)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini