Bea Cukai Tanjungpinang dan Polres Natuna Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal

0
52
Ket Foto : Bea Cukai Tanjungpinang dan Polres Natuna saat melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) di halaman Mapolres Natuna, Rabu (12/6/2024).

Bursakota.co.id, Natuna – Bea Cukai Tanjungpinang dan Polres Natuna melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) di halaman Mapolres Natuna, Rabu (12/6/2024).

Acara ini dipimpin oleh Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, dan Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo.

Turut hadir Kajari Natuna Suryadi Sembiring, Danlanud Natuna, Danlanal Ranai, Dandim Natuna, Danyon Komposit I/Gardapati Natuna, Wakil Ketua I DPRD Natuna, dan pejabat Disprindag Kabupaten Natuna.

Barang kena cukai yang dimusnahkan terdiri dari 243.220 batang rokok dengan nilai Rp392.601.100,-. Total potensi kerugian negara mencapai Rp270.046.698,-.

Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, menjelaskan bahwa barang kena cukai hasil tembakau ini merupakan hasil penindakan Yonkomposit 1/Gardapati Natuna pada operasi HANLAN (Pertahanan Pangkalan Laut Natuna Utara) di Pelabuhan Selat Lampa pada 8 Agustus 2023 di Kapal Sabuk Nusantara 48. Barang tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Natuna untuk penanganan hukum lebih lanjut.

“Kami apresiasi tinggi untuk Batalyon Komposit Gardapati Natuna atas kerjasamanya dalam pelaksanaan penegakan hukum dan keamanan,” kata AKBP Nanang.

Adapun Jenis rokok yang dimusnahkan meliputi:
– Rave Merah: 342 slop (68.400 batang)
– Rave Hijau: 138 slop (27.600 batang)
– Maxxis: 179 slop plus 2 bungkus (35.840 batang)
– OFO: 451 slop plus 3 bungkus (90.260 batang)
– HD: 132 slop (21.120 batang)

“Semua ini sudah kami serahkan ke Bea Cukai pada tanggal 14 November 2023,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo, menyatakan bahwa pemusnahan BMN ini adalah hasil penindakan oleh Yonkomposit 1/Gardapati Natuna selama operasi HANLAN di Pelabuhan Selat Lampa Kabupaten Natuna.

“Barang tersebut berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai saat operasi HANLAN di dalam kapal Sabuk Nusantara 48 pada tanggal 8 Agustus 2023 dan dilimpahkan ke Kepolisian Resor Natuna,” ungkapnya.

Priyono juga mengapresiasi dukungan dari semua pihak, termasuk Kepolisian RI, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta menghimbau masyarakat untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal karena merugikan penerimaan negara dan ada ancaman hukuman sesuai UU Cukai.

“Penindakan barang illegal ini tidak dapat kami lakukan sendirian; kami butuh kerjasama dan sinergi semua pihak. Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan merupakan bukti nyata kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.(Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini