Bawaslu Natuna Himbau ASN dan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis

0
125
Ketua Bawaslu Natuna, Khairurrijal, S.IP membuka sosialisasi peraturan Bawaslu di Natuna Hotel ,(foto istimewa)

Bursakota.co.id, Natuna – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna menggelar kegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu dan peraturan lainnya di Natuna Hotel, Rabu (16/11).

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Natuna ingin menekankan agar pemilu di Natuna berlangsung jujur dan adil bebas dari praktek money politik.

Ketua Bawaslu Natuna, Khairurrijal, S.IP dalam sambutanya, menyampaikan berdasarkan peraturan PKPU tahapan-tahapan Pemilu telah mulai.

“Kami bersyukur hari ini bisa melaksanakan sosialisasi peraturan Bawaslu, kepada semua jenis profesi yang rentan terhadap tarik menarik kepentingan politik seperti profesi ASN dan Kepala Desa,”ungkapnya.

Kedua profesi ini menurut, Khairurrijal sangat rentan terhadap tarik menarik kepentingan politik, untuk itu ia menghimbau agar kedua profesi tersebut tidak terjerumus dalam praktek politik praktis.

“Kedua profesi ini kita memandang rentan terhadap terjadinya praktek politik praktis, maka pada hari ini kita memberikan pemahaman dan persamaan persepsi kepada pihak-pihak yang tidak boleh terlibat dalam praktek politik praktis pada pelaksanaan Pemilu 2024,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya menyampaikan bahwa ASN harus netral, tidak memihak kepada salah satu calon, dan dilarang terlibat politik praktis.

Bagi ASN yang melanggar aturan dan ikut berpolitik praktis maka datanya akan di blokir oleh BKN. ASN juga diharapkan tidak memberikan like pada gambar pasangan calon di facebook. Serta tidak ikut poto dengan pasangan calon.

“Hal-hal, seperti harus kita hindari dulu, karena sangsinya jelas mulai dari sangsi penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan,”jelasnya.

Sementara itu, Kadis DPMD Natuna, Anrizal Zen menyampaikan, Natuna terdiri dari 70 desa dan 70 BPD serta perangkat desa.

Lanjutnya, Kepala Desa dilarang terlibat dalam kampanye, dan tidak membuat keputusan yang mengarahkan kepada salah satu calon.

“Kades-kades juga dilarang membuat acara dan pemberian barang-barang yang mengarahkan kepada salah satu calon,”ujarnya.

Lanjut, Anrizal Zen kepala desa juga dilarang terlibat dalam mendukung salah satu calon karena akan menimbulkan konflik ditengah masyarakat dan harus netral tidak berpihak.

Selain itu, Kades juga dilarang masuk dalam pengurus partai politik.

“Bagi kades-kades yang melakukan pelanggaran, akan mendapatkan sanksi berupa sangsi administratif pemberhentian sementara hingga pemberhentian tidak hormat, dan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp12 juta rupiah untuk pelanggaran berat,”jelas Anzizal Zen.(Bk/Don)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini