Bawaslu Lingga Akan Tindak Tegas Pelanggaran Pemilu Termasuk Money Politik

0
96
Ket Foto : Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina,

Bursakota.co.id, Lingga – Tahapan pemilihan umum yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif telah memasuki fase kampanye sesuai penetapan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Namun, dalam Daerah Pemilihan (Dapil II), khususnya meliputi Kecamatan Senayang, Bakung Serumpun, Temiang Pesisir, dan Katang Bidare, tim dari seorang calon legislatif (Caleg) dari salah satu partai diduga melakukan praktik money politik yang dianggap melanggar hukum menjelang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, mengungkapkan pemetaan wilayah rawan dalam Pemilu 2024 di tiga titik yang meliputi Pekajang, Mentude, dan Berhala.

“Wilayah-wilayah ini dianggap rawan karena faktor geografis dan masalah sinyal komunikasi yang menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu Lingga,”ujar Fidya Asrina Selasa (12/12).

Dalam menghadapi kerawanan tersebut, Bawaslu Lingga telah menyiapkan strategi untuk memperkuat pengawasan dan meminimalisir potensi masalah di tiga titik rawan yang menjadi fokus perhatian.

Upaya preventif juga dilakukan dengan memberikan tugas pengawasan kampanye kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 13 kecamatan dan 84 desa.

Fidya menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga integritas, keadilan, serta keamanan selama masa kampanye menuju Pemilu 2024.

Ia juga mengimbau agar tidak ada praktik kecurangan, terutama money politik dan netralitas ASN.

Bawaslu Lingga juga mengantisipasi money politik dengan mendorong masyarakat untuk melaporkan potensi kecurangan melalui PKD di desa dan Panwascam di tingkat kecamatan.

Fidya meminta masyarakat berperan aktif dengan melaporkan potensi kerawanan atau money politik di wilayah masing-masing kepada lembaga terkait.

Dalam menghadapi potensi kecurangan, Bawaslu Lingga meminta masyarakat untuk melaporkan informasi terindikasi kecurangan atau money politik melalui Panwascam, Bawaslu Kabupaten, atau melalui pelaporan secara online.

Formil dan materil yang menjadi bukti harus disiapkan dengan rinci agar pelaporan dapat ditindaklanjuti dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini