Bawaslu, KPU dan Kominfo Buteng Ajak Masyarakat Awasi Pelaksanaan Masa Kampanye Pemilu 2024

0
74
Foto bersama usai mengelar sosialisasi pengawasan masa kampanye pada Pemilihan Umum 2024. (Foto : Ist)

Bursakota.co.id, Buteng – Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengelar sosialisasi pengawasan masa kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, berlangsung di salah satu Hotel di Lakudo, Sabtu (9/12/2023).

Kegiatan bertema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu” dihadiri puluhan masyarakat yang terdiri dari kelompok perempuan di Kecamatan Lakudo, mahasiswa, dan sejumlah wartawan. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Buteng menghadirkan dua narasumber yakni Komisioner KPU Buton Tengah, Darwin, dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Buton Tengah, La Ode Darmawan Hibali.

Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, La Ode Samlan mengatakan, sosialisasi pengawasan masa kampanye ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ketentuan-ketentuan aturan larangan pada masa kampanye Pemilu 2024 yang kini telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

“Pengawasan masa kampanye ini sangat penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran kampanye Pemilu seperti yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017. Untuk itu, melalui sosialisasi ini kami (Bawaslu) selain memberikan pemahaman, kami mengajak masyarakat melakukan pengawasan partisipatif untuk ikut berperan terlibat mengawasinya,” ucap La Ode Samlan, ditemui usai kegiatan, Sabtu (9/12/2023).

Lebih lanjut, keterlibatan peran masyarakat saat ini sangat penting untuk ikut terlibat mengawasi keterlibatan pihak-pihak yang dilarang melakukan politik praktis seperti halnya melanggar netralitas yakni ASN, para kepada desa beserta aparatnya, BPD serta TNI-Polri.

“Personil Bawaslu yakni panwas kecamatan dan desa/kelurahan jumlah sangat terbatas dalam melakukan pengawasan dilapangan. Olehnya itu, keterlibatan masyarakat pada tahapan masa kampanye sangat dibutuhkan seperti hal mengawasi netralitas ASN yang terlibat politik praktis,” ungkapnya.

Kordinasi Divisi Hukum, Pencagahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ini meminta peran masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan pelanggaran masa kampanye sesuai ketentuan yang dilakukan oleh peserta pemilu. Dan laporan tersebut, dapat disampaikan langsung ke Panwascam atau PKD desa/kelurahan atau ke Bawaslu untuk segera di tindaklanjuti.

“Indentitas masyarakat melaporkan pelanggaran Pemilu akan dijaga kerahasiaannya. Untuk itu, dalam menciptakan pemilu damai jujur dan adil bukan hanya karena Bawaslu, melainkan peran masyarakat terlibat secara bersama-sama melakukan pengawasan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Anggota KPU Buton Tengah, Darwin, mengatakan, dengan adanya sosialisasi
pengawasan masa kampanye pada Pemilu 2024 oleh Bawaslu diharapkan masyarakat dapat bijak setelah mengetahui lebih jauh tentang penjelasan tahapan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.

“Kegiatan sosialisasi ini, kami KPU sebatas menjelaskan tahapan kampanye sesuai aturan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang apa saja yang dilarang dan diperbolehkan pada masa kampanye serta menyampaikan ketentuan alur berkampanye. Dan terkait penindakan pelanggaran ada di Bawaslu yang memiliki wewenang,” ucap Darwin.

Sementara itu, Kadis Kominfo Buton Tengah, La Ode Darmawan Hibali, menyampaikan, peran Kominfo melakukan pengawasan pemilu telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo bersama Polri dan Bawaslu melakukan MoU tentang “Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika” guna mengawal pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024.

“Mengawal pemilu serentak tahun 2024 merupakan tanggu jawab bersama. Kami Kominfo siap berperan membantu Bawaslu melakukan pengawasan melalui media sosial dalam hal ini kampanye digital,” kata La Ode Darmawan.

“Kami (Kominfo) dari dipusat ke daerah telah bersama-sama berkolaborasi bersama Bawaslu dengan tujuan dapat menendeteksi berita-berita hoax atapun kampanye berbaur isu SARA di media sosial yang dapat diketahui untuk menghindar perpecahan,” ungkapnya.

“Kami mengajak masyarakat agar pandai-pandai bermedi sosial, jangan mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas atau kabar hoax yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain,” pungkasnya. (Bk/Adv)

Laporan : Sahlan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini