Bursakota.co.id, Asahan – Terhitung 23 hari sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan secara serentak melantik 2449 ribu orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Asahan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang terbagi di 25 lokasi.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. Hal tersebut disampaikan Manat Sitohang SH sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Asahan yang membidangi SDMO dan Diklat, Selasa ( 23/1).
Lebih lanjut, Manat Sitohang juga menyampaikan bahwasannya PTPS yang sudah dilantik nantinya memastikan semua proses pelaksanaan terkhusus di tempat pemungutan suara berjalan sesuai perundang-undangan.
Point penting bagi para ptps, meraka harus dapat memastikan persiapan di TPS yang dilakukan oleh KPPS sesuai dengan regulasi yang berlaku dimana sebagai ptps mereka harus melakukan pengawasan pendistribusian logistik di TPS nya masing-masing ,melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPS, ungkap Manat.
Pihaknya juga menekankan kepada PTPS agar melakukan pengawasan yang sebaik-baiknya, panduan dan tata cara yang harus dilakukan di tempat pemungutan suara serta melakukan netralitas.
“Karena merekalah yang menjadi hakim tunggal di dalam TPS,” ucapnya.
Selain itu, memastikan bahwa seluruh proses dan tahapan pemungutan serta perhitungan suara pada Pemilu Tahun 2024 berjalan sesuai aturan yang ada.
“Disamping setelah dilantik, para anggota PTPS juga diberikan pembekalan dan pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi mereka baik ketika hari pemungutan suara atau sebelum pelaksanaan Pemilu,” ujarnya.
Mengingat, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari. Nantinya ribuan petugas PTPS tersebut akan ditempatkan disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan yaitu sebanyak 2449 TPS yang tersebar diseluruh kecamatan di Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara.
Kepada panwascam se Kabupaten Asahan Manat Sitohang SH ucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan panwascam kabupaten Asahan yang sudah menjalankan tugasnya untuk melantik PTPS sesuai dengan regulasi yang ada,mengakhiri.(Rik)