Bawaslu Asahan Intensif Awasi Potensi Kampanye Terselubung Masa Tenang Pemilu 2024

0
57
Ket Foto : Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Asahan, Manat Sitohang, di sela-sela monitoring pendistribusian logistik di tingkat kecamatan, Minggu (11/02/2024).

Bursakota.co.id, Asahan – Bawaslu kabupaten Asahan mengintensifkan pengawasan potensi kampanye terselubung selama masa tenang pemilu pada 11-13 Februari 2024. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi agar pelaksanaan pemilu berlangsung baik.

Saat dikonfirmasi,Manat Sitohang berharap masyarakat melaporkan jika menemukan pelanggaran dan kecurangan di masa tenang Pemilu 2024,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Asahan, Manat Sitohang, di sela-sela monitoring pendistribusian logistik di tingkat kecamatan, Minggu (11/02/2024).

Manat juga meminta masyarakat menjadi mitra dalam pengawasan agar pelaksanaan pemilu berlangsung dengan baik.

“Bila terjadi pelanggaran segera laporkan ke pengawas kecamatan dan kelurahan ataupun Bawaslu Kabupaten Asahan,” kata Manat.

Menurutnya, peran masyarakat sangat diperlukan, mengingat petugas pengawas pemilu yang bekerja di lapangan sangat terbatas jumlahnya. Apalagi pada tahapan ini, petugas fokus mengawasi pergeseran logistik dari gudang logistik KPU Asahan ke kecamatan-kecamatan di Asahan.

“Dalam proses ini, bila ada gerak gerik yang mencurigakan ingin melakukan kecurangan di tempat penyimpanan logistik, partispasi masyarakat juga diperlukan untuk mengawasi. Keikutsertaan masyarakat mengawasi pada masa tenang pemilu ini, supaya pemilu bisa berjalan sesuai amanah peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Manat mengatakan potensi-potensi kecurangan di masa tenang pemilu bisa terjadi dengan adanya kegiatan kampanye dalam bentuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya.

Manat melanjutkan, Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 jo Undang-Undang No 7 Tahun 2023 serta Pasal 27 PKPU No 15 Tahun 2023 mengatur tentang sanksi bagi pelaku kampanye yang melanggar masa tenang atau mungkin juga bentuk hal-hal lain yang merugikan pihak-pihak peserta pemilu.

“Suksesnya Pemilu 2024 bukan sekadar harapan dari Bawaslu ataupun KPU. Tanpa keterlibatan masyarakat untuk pengawasan tingkat kelurahan dan kecamatan, penyelenggara pemilu tidak bisa bekerja secara optimal. Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat Asahan yang berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2024 ini,” ujarnya.(Rik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini