Bursakota.co.id, Lingga – Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Widi Satoto menegaskan, baliho Bupati Lingga, Muhammad Nizar tentang Kampanye Pelayanan Publik yang dipasang di Lingga tujuannya untuk menyemarakkan lomba yang digelar Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau. Ombudsman Kepri akan memberikan piagam penghargaan kepada instansi yang melaksanakan kampanye pelayanan publiknya yang dianggap paling banyak, kreatif dan informatif. Pelaksanaan kampanye pelayanan public waktunya tanggal 10 November-10 Desember 2021.
“Jadi kita menerima surat dari Ombudsman Kepri tentang kampanye pelayanan publik. Kampanyenya boleh diberagam bentuk, apakah baliho, billboard atau videotrone. Nah, di Lingga kita pasang baliho,”kata Widi, Kamis (2/12) kemarin.
Kata Widi, dalam KAK kampanye pelayanan publik ini disebutkan tujuan kegiatan adalah agar kepala daerah, kepala lembaga vertikal maupun satuan kerja yang ada di Kepri mempublikasikan informasi dan komitmen pelayanan public. Selain itu, juga agar Masyarakat luas mengetahui informasi dan komitmen pelayanan publik tiap instansi. Tujuan lainnya adalah untuk terselenggaranya pelayanan publik yang ber-standar sesuai dengan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pelayanan publik. “Ada 21 sasaran kepala daerah dan kepala instansi yang diundang dalam kampanye ini, termasuk Bupati Lingga. Sudah disediakan bentuk format balihonya. Dipasang foto kepala daerahnya saja. Ini murni untuk lomba,” ujarnya.
Terkait pemberitaan disalahsatu media online yang mempertanyakan alasan baliho Bupati Lingga yang dipasang sendiri, Widi menyebutkan, rekan-rekan media hendaknya harus memahami konteks baliho itu dipasang. “Kalau dalam agama ada istilah tabayyun. Dicari kejelasan informasi sebenarnya terlebih dahulu. Kurang elok rasanya membuat berita yang seperti mengadu domba, padahal tidak benar sama sekali. Saya tegaskan sekali lagi, baliho dipasang foto bupati sendiri karena sesuai format yang telah ditentukan panitia. Kita ikut format itu,”tegasnya.
Widi menambahkan, kalau ada yang ingin mengetahui tentang kampanye pelayanan publik yang digelar Ombudsman Kepri ini, bisa melihat KAK lomba. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melaksanakan peniliaian atas dasar, yaitu informasi pemasangan Baliho/BillBoard dan Videotrone yang disampaikan melalui WAG Kampanye Pelayanan Publik, link sosial media yang disampaikan oleh penyelenggara pelayanan publik melalui WAG dan melalui Tagar yang telah ditetapkan. Selain itu melalui melihat enggament rate di instagram dan Fan page Facebook, dengan memperhatikan like, comment, dan share Kampanye Pelayanan Publik. (Red)