Bursakota.co.id, Natuna – Salah satu aset yang dimiliki oleh Kabupaten Natuna yang menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah aset tanah.
Aset tahan yang dimiliki pemerintah kabupaten Natuna sampai saat ini dinyatakan masih banyak bermasalah.
Permasalahan yang terdapat di aset ini juga dinyatakan beraneka ragam. Berdasarkan hasil audit BPK tahun 2020 yang berhasil di himpun oleh tim bursakota.co.id, menyatakan bahwa, aset tanah milik Pemkab Natuna yang bermasalah sebanyak ratusan bidang. Dari total tanah aset itu, terdapat tiga jenis masalah yang terkandung di dalamnya.
Berdasarkan hasil audit BPK tahun 2020 ditemukan masalah – masalah yang muncul berupa, tanah yang belum disertai sartifikat, tanah yang masih atas nama pemilik awal belum dibalik nama, dan tanah yang sudah tercatat di aset daerah tetapi masih nol meter persegi, selain itu pengawasan atas bidang tanah milik pemerintah Kabupaten Natuna juga tidak optimal.
Terdapat bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Natuna yang pencatatan harga perolehanya, masih memerlukan penelusuran dan penelitian lebih lanjut.
Dalam temuan BPK tahun 2020 dinyatakan 168 bidang tanah milik Pemkab Natuna dengan harga Rp54.312.377.674,57 yang belum bersartifikat. Terdapat 34 bidang tanah milik Pemkab Natuna dengan harga Rp13.318.463.450,00 yang masih tercatat atas nama pemilik awal tanah. Dan terdapat 45 bidang tanah yang dicatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A, dengan harga Rp21.872.014.866,00 yang luasnya nol meter persegi.
Plt Kepala BPKAD Natuna, Suryanto membenarkan bahwa hasil temuan BPK tahun 2020 mencatat beberapa temuan tentang aset tanah seperti yang disebutkan di atas.
Atas hasil temuan BPK itu, Suryanto mengaku pihaknya telah menerima rekomendasi dari BPK yang menekankan agar Kepala BPKAD dan Kepala Dinas PRKPP Natuna untuk segera mengurus sertifikat atas aset tanah yang belum bersartifikat dan memproses balik nama atas aset tanah yang masih tercatat atas nama pemilik awal.
“Terkait tanah nol meter persegi bukan berati tanahnya fiktif, tapi pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, Staf aset BPKAD masih dalam proses menginput luas lahan. Ini semua harus tuntas tahun ini, karena kalau tidak maka akan menjadi temuan BPK lagi,”tegas Suryanto kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (06/07).
Bahkan persoalan aset tanah ini, menurut Suryanto harus menjadi perhatian khusus seluruh OPD yang memiliki aset tanah bermasalah terutama sekali Dinas PRKPP Natuna, kerena persoalan ini sudah menjadi bagian dari rencana aksi (Renaksi) KPK tahun 2021.
Jumlah bidang tanah yang termasuk dalam rencana aksi KPK tahun 2021 sebanyak 134 bidang / persil. Namun yang baru dapat diselesaikan per Juli 2021 sebanyak 24 bidang tanah atau setara 17 persen dari total keseluruhan aset tanah yang dimiliki Natuna.
Namun demikian, Suryanto mengaku tidak berani memprediksi akibat hukum yang bakal terjadi, apabila persoalan aset tanah ini tidak bisa diselesaikan di tahun 2021.
“Tapi paling tidak konsekuensinya wibawa pemerintah akan jatuh, apabila persoalan ini tidak selesai. Dan sebaliknya pemerintah daerah akan dapat penghargaan apabila persoalan aset ini bisa dituntaskan, dan bisa jadi natuna dapat tambahan anggaran karena aset tanahnya tertib dan terlapor,”tegaanya.
Suryanto berharap kepada seluruh OPD yang memiliki aset tanah bermasalah harus proaktif menyelesaikan persoalan asetnya yang selama ini kerap menjadi temuan BPK.
“Kita tidak usah berbicara konsekuensi hukum, tapi yang jelas harapan kita persoalan ini bisa tuntas,”ujar Suryanto.***(doni)